TEMPO.CO, Jakarta - Setiap 27 Juli diperingati sebagai Hari Sungai Nasional di Indonesia. Hari Sungai Nasional diperingati setiap tahunnya untuk menghargai dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Penetapan 27 Juli sebagai Hari Sungai Nasional tertuang dalam Pasal 74 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Hari sungai ini diperingati untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai dan menjaga kelestariannya dari pencemaran sungai.
Cara Merayakan
Hari Sungai Nasional bertujuan menggerakkan masyarakat untuk berkolaborasi dan bergotong royong menjaga kebersihan dan kelestarian sungai di sekitar tempat tinggal.
Sesuai dengan tujuan tersebut, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memperingati Hari Sungai Nasional, diantaranya:
1. Pembersihan sampah dan gangguan aliran di sungai.
2. Mengidentifikasi sumber pencemaran sungai.
3. Penanaman tumbuh-tumbuhan yang sesuai di sempadan sungai (riparian zone).
4. Sosialisasi langsung di lapangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga sungai.
5. Penyelenggaraan workshop peduli sungai.
6. Kesepakatan tindak lanjut bersama.
Dikutip dari greeners, selain itu, sesuai pasal 74 PP No. 38 Tahun 2023 memuat aturan terkait peringatan Hari Sungai Nasional, menyebutkan bahwa pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat bersama-sama melakukan pemantauan dan pemeliharaan sungai.
Anda juga dapat mengabadikan moment dengan menggunakan twibbon Hari Sungai Nasional dan membagikannya ke media sosial. Berikut link twibbon yang dapat Anda gunakan:
1. https://www.twibbonize.com/kpknlmetropedulisungai
2. https://www.twibbonize.com/hsn2023bwss1manado
Pilihan editor: Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional