TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIP Kuliah sempat menjadi polemik lantaran disebut salah sasaran. Di media sosial, netizen sempat mengeluhkan adanya penerima KIP Kuliah mampu menonton konser dan membeli produk elektronik yang bersifat tersier.
Kepada Tempo, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin atau Unhas, Achmad Fauzan, sempat mengatakan penerima KIP Kuliah di kampusnya tak tepat sasaran. Menurut dia, ada mahasiswa yang minim prestasi dan berasal dari ekonomi mampu yang dapat beasiswa KIP Kuliah.
Padahal, yang berhak menerima KIP kuliah adalah mahasiswa yang berprestasi dan memiliki keterbatasan ekonomi. “Ini banyak mahasiswa yang tidak berprestasi dan ekonominya berkecukupan tapi menerima KIP kuliah,” kata Achmad Fauzan saat ditemui Tempo di kampusnya, Kamis, 20 Juli 2023.
Bahkan, dia bercerita ada mahasiswa yang membeli handphone dari uang KIP Kuliah “Jangan heran kalau uang KIP Kuliah sebesar Rp 6 juta per semester dipakai mahasiswa beli handphone,” tambahnya.
Lantas bagaimana Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memastikan penerima KIP Kuliah tepat sasaran?
Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar bertajuk “Wujudkan Masa Depan Gemilang dengan KIP Kuliah”, Subkoordinator KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, menjelaskan bagaimana Puslapdik mengelola program ini dan memastikan ketepatan sasarannya.
“Terkait dengan prioritas penerima, kami sudah integrasikan data by system. Kami integrasikan dengan Dapodik (data pokok pendidikan) juga dengan SIPINTAR, aplikasi sistem program Indonesia Pintar di mana sudah bisa mengintegrasikan secara sistematis bahwa anak itu penerima KIP waktu di sekolahnya,” jelas Muni pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru pada 2023, seleksi KIP Kuliah tidak hanya merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, tetapi juga mempertimbangkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Selain itu, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan juga termasuk sasaran dari KIP Kuliah.
Menurutnya, data penerima KIP juga sudah diintegrasikan dengan PDDikti dan DTKS Kemensos, termasuk data P3KE yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Integrasi data Kemensos dan P3KE dilakukan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
“Jika persyaratan tadi dia tidak memiliki, ada satu prioritas sasaran yang kami berikan pada masyarakat KIP Kuliah yaitu mereka yang penghasilan orang tuanya tidak lebih dari Rp 4 juta,” tambahnya. “Kalau pun lebih, kalau dirata-ratakan dengan anggota keluarganya tidak lebih dari 750 ribu.”
Lebih lanjut, dia menyebut seleksi masuk perguruan tinggi yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), baik jalur prestasi maupun SNBP dan SNBT, sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di BP3.
“Jadi, bagian dari bagaimana Puslapdik memastikan ketepatan sasaran dari penerima KIP adalah dengan memastikan data-data sudah terintegrasi,” kata dia.
Terkait verifikasi yang dilakukan ke perguruan tinggi, Muni berkata Puslapdik melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi kepada masing-masing perguruan tinggi, termasuk dengan LLDikti selaku pembina di perguruan tinggi swasta tentang bagaimana meningkatkan ketepatan sasaran penerima KIP Kuliah.
Puslapdik juga disebut telah melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi. “Bukan hanya di internal Puslapdik saja dilakukan pengawasan seperti ini. Tetapi juga misalnya dengan Inspektorat Jenderal, sama-sama melakukan monitoring terkait pelaksanaan KIP-K,” imbuhnya.
Diluncurkan pada 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), KIP Kuliah Merdeka merupakan lanjutan dari program Bidikmisi yang telah berjalan sejak 2010. Sasaran dari program ini adalah mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia.
Selain jaminan biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga berhak mendapat bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) diberikan dalam lima klaster besaran berdasarkan wilayah, mulai dari Rp 800 ribu sampai Rp 1,4 juta.
Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah, biaya tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah.
Didit Hariyadi
Pilihan Editor: Ramai-ramai PTN Buka Fakultas Kedokteran, Ini Alasan Rektor ITS Buka Prodi Tersebut