TEMPO.CO, Jakarta - Menembakkan laser ke pesawat terbang merupakam tindakan ilegal dan membahayakan penerbangan. Karena itu tindakan tersebut dilarang. Mengapa?
Dilansir dari Computer Training Systems, serangan laser terjadi ketika sinar laser diarahkan ke pesawat terbang membutakan pilot untuk sementara waktu dan menyebabkan pilot kehilangan kendali atas pesawatnya.
Hal ini dapat mengakibatkan bencana jika serangan laser terjadi selama waktu kritis penerbangan, seperti lepas landas atau mendarat. Pada masa kritis itu, pilot membutuhkan penglihatan penuh untuk menghindari bahaya.
Ketika teknologi laser menjadi lebih mudah diakses, kemungkinan terjadinya serangan laser meningkat secara signifikan. Selain berbahaya bagi pilot dan mereka yang berada di dalam pesawat, serangan laser juga menimbulkan risiko tambahan bagi para profesional penerbangan karena mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang disebabkan olehnya.
Serangan laser juga dapat mengganggu sistem komunikasi di dalam pesawat dan mengganggu peralatan navigasi yang menyebabkan potensi hilangnya kendali pesawat.
Serangan laser juga dapat memengaruhi Air Traffic Controller (ATC). Hal ini menyebabkan pengendali tidak dapat mengarahkan pesawat dengan aman karena gangguan laser yang membutakan layar radar mereka.
Pilihan Editor: Serangan Laser ke Pesawat Marak di Bandara Soekarno-Hatta