Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI Sayangkan Putusan MK, Sebut Tempat Pendidikan Harusnya Netral dari Kampanye

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tempat pendidikan harusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya pada Senin, 21 Agustus 2023.

Selain itu, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo pun membahas sisi teknis dan potensi dampak kampanye bagi para peserta didik. “Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” ujar Heru. 

Alasan FSGI Menyayangkan Putusan
Ada beberapa alasan yang membuat FSGI menyayangkan keputusan ini. Hal pertama yang menjadi kekhawatiran mereka adalah terkait para peserta didik di jenjang TK sampai SMP yang belum memenuhi usia memilih saat pemilu. 

Bahkan, di jenjang SMA/SMK sederajat pun belum semuanya berusia 17 tahun dan mempunyai hak pilih; mereka merupakan pemilih pemula yang menjadi target banyak calon saat pemilu. Ini memunculkan pertanyaan tentang apakah kampanye boleh dilakukan di lingkungan satuan pendidikan tersebut.

Selain itu, FSGI mengatakan bahwa larangan penggunaan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan elektoral harus bersifat mutlak tanpa syarat. Lantas, apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tak layak difungsikan untuk kepentingan kampanye, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. 

Menurut FSGI, tempat pendidikan memang boleh dijadikan tempat mempelajari ilmu politik. Fasilitas pemerintah pun boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.

Adapun, syarat “tanpa atribut kampanye” dalam putusan MK dinilai tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk memasarkan panggung politik di dalam tempat pendidikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.  Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah,” jelas Retno.

Rekomendasi FSGI
Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan upaya hukum untuk diubah. Maka, FSGI menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi peraturan terkait kampanye. Mereka menyampaikan beberapa rekomendasi.

Pertama, FSGI mendorong peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama di sekolah negeri. Hal ini dikarenakan adanya relasi kuasa—sekolah negeri tak mungkin menolak perintah kepala daerah petahana melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

Kedua, FSGI mendorong KPU untuk merevisi peraturan kampanye pasca putusan MK ini dengan merincikan aturan kampanye di lembaga pendidikan. Contohnya, kampanye diperbolehkan di jenjang pendidikan mana saja, dan waktu penggunaannya kapan saja agar tidak mengganggu kegiatan belajar.

Ketiga, FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum ketika kampanye berlangsung, dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak yang berwenang.

FSGI mengatakan saat kegiatan kampanye berlangsung di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah jenjang SMA/SMK sederajat sebanyak 200 sampai 350 orang. Jumlah peserta didik pemilih pemula sebanyak ini disebut tak akan menyulitkan kepolisian dan Komando Rayon Militer (Koramil) dalam penjagaan keamanan. 

“Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula, dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, maka silakan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang,” kata Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail. 

Pilihan Editor: Bahlil hingga Andi Widjajanto Hadir di PPKMB UNS 2023, Diikuti 10.291 Maba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

19 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Tolak PKS Gabung ke Prabowo-Gibran, Berikut Rekam Jejak Partai Gelora

1 jam lalu

Deklarasi dari Partai Gelora yang mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 September 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tolak PKS Gabung ke Prabowo-Gibran, Berikut Rekam Jejak Partai Gelora

Partai Gelora menolak PKS bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut alasan dan profil partai yang didirikan oleh eks petinggi PKS itu.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.


Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

4 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

4 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

5 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?