Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI Sayangkan Putusan MK, Sebut Tempat Pendidikan Harusnya Netral dari Kampanye

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tempat pendidikan harusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya pada Senin, 21 Agustus 2023.

Selain itu, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo pun membahas sisi teknis dan potensi dampak kampanye bagi para peserta didik. “Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” ujar Heru. 

Alasan FSGI Menyayangkan Putusan
Ada beberapa alasan yang membuat FSGI menyayangkan keputusan ini. Hal pertama yang menjadi kekhawatiran mereka adalah terkait para peserta didik di jenjang TK sampai SMP yang belum memenuhi usia memilih saat pemilu. 

Bahkan, di jenjang SMA/SMK sederajat pun belum semuanya berusia 17 tahun dan mempunyai hak pilih; mereka merupakan pemilih pemula yang menjadi target banyak calon saat pemilu. Ini memunculkan pertanyaan tentang apakah kampanye boleh dilakukan di lingkungan satuan pendidikan tersebut.

Selain itu, FSGI mengatakan bahwa larangan penggunaan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan elektoral harus bersifat mutlak tanpa syarat. Lantas, apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tak layak difungsikan untuk kepentingan kampanye, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. 

Menurut FSGI, tempat pendidikan memang boleh dijadikan tempat mempelajari ilmu politik. Fasilitas pemerintah pun boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.

Adapun, syarat “tanpa atribut kampanye” dalam putusan MK dinilai tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk memasarkan panggung politik di dalam tempat pendidikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.  Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah,” jelas Retno.

Rekomendasi FSGI
Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan upaya hukum untuk diubah. Maka, FSGI menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi peraturan terkait kampanye. Mereka menyampaikan beberapa rekomendasi.

Pertama, FSGI mendorong peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama di sekolah negeri. Hal ini dikarenakan adanya relasi kuasa—sekolah negeri tak mungkin menolak perintah kepala daerah petahana melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

Kedua, FSGI mendorong KPU untuk merevisi peraturan kampanye pasca putusan MK ini dengan merincikan aturan kampanye di lembaga pendidikan. Contohnya, kampanye diperbolehkan di jenjang pendidikan mana saja, dan waktu penggunaannya kapan saja agar tidak mengganggu kegiatan belajar.

Ketiga, FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum ketika kampanye berlangsung, dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak yang berwenang.

FSGI mengatakan saat kegiatan kampanye berlangsung di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah jenjang SMA/SMK sederajat sebanyak 200 sampai 350 orang. Jumlah peserta didik pemilih pemula sebanyak ini disebut tak akan menyulitkan kepolisian dan Komando Rayon Militer (Koramil) dalam penjagaan keamanan. 

“Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula, dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, maka silakan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang,” kata Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail. 

Pilihan Editor: Bahlil hingga Andi Widjajanto Hadir di PPKMB UNS 2023, Diikuti 10.291 Maba

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kericuhan Warnai Kopdar Nasional PSI

9 menit lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (ketiga kiri) didampingi Wakil Dewan Pembina Grace Natalie (kanan) memberikan friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada Kaesang Pangarep (ketiga kanan) didampingi istri Erina Gudono (kedua kanan) di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kericuhan Warnai Kopdar Nasional PSI

Bendahara Dewan Pimpinan Pusat PSI, Sherly, mengatakan suasana riuh di depan pintu itu terjadi karena anggota dan pengurus yang hadir mendesak masuk.


Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

1 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK dilakukan terhadap 8 orang. Hari ini telah dilakukan terhadap 5 calon.


Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

Pemerintah menyebut surat itu punya dua tujuan.Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional.


Projo Umumkan Dukungan Capres 2024 pada Pertengahan Oktober

2 jam lalu

Ketua BAPILPRES PROJO, Panel Barus menyampaikan Projo tegak lurus dengan Jokowi dan akan mengumumkan calon presiden yang akan diusung Pilpres 2024 pada RAKORNAS Oktober dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Projo, Jalan Pancoran Timur Nomor 37, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 25 September 2024. TEMPO
Projo Umumkan Dukungan Capres 2024 pada Pertengahan Oktober

Panel Barus mengatakan hasil Rakernas Projo nanti adalah keputusan final. Dukungan Projo adalah keputusan Jokowi.


Soal Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres, Peneliti CSIS Bilang MK Ditarik Bahas Isu Politik

2 jam lalu

Suasana sidang gugatan batas usia  Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
Soal Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres, Peneliti CSIS Bilang MK Ditarik Bahas Isu Politik

Menjelang Pilpres 2024, sejumlah gugatan masuk ke MK mempersoalkan aturan batas usia capres - cawapres.


Politikus PDIP Bilang Duet Ganjar - Prabowo Wacana Puan dan Hasto

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan didampingi panitia perayaan Bulan Bung Karno Aria Bima (kanan) dan Rano Karno (kiri) di sela Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023. Hari kedua Rakernas, PDI Perjuangan akan membahas strategi pemenangan pemilu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Bilang Duet Ganjar - Prabowo Wacana Puan dan Hasto

Politikus PDIP ini mengatakan, keinginan untuk menyatukan Ganjar dan Prabowo atas pertimbangan meredam konflik dan pemborosan biaya.


Sekjen PSI Bilang Banyak Pengurus Ingin Kaesang Pimpin Partai

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (ketiga kiri) didampingi Wakil Dewan Pembina Grace Natalie (kanan) memberikan friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada Kaesang Pangarep (ketiga kanan) didampingi istri Erina Gudono (kedua kanan) di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Sekjen PSI Bilang Banyak Pengurus Ingin Kaesang Pimpin Partai

Kaesang esmi telah menjadi anggota PSI pada Sabtu lalu. Pengurus PSI ingin menjadikannya ketua umum partai.


Soal Cawapres Prabowo, Politikus Demokrat Bilang Partainya Tak Ingin Ganggu Soliditas KIM

3 jam lalu

Bakal Calon Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berjabat tangan dalam Rapimnas Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Partai Demokrat resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2024 serta bergabung Koalisi Indonesia Maju. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Cawapres Prabowo, Politikus Demokrat Bilang Partainya Tak Ingin Ganggu Soliditas KIM

Demokrat menyerahkan masalah cawapres kepada Prabowo.


Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

4 jam lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

"Pak Doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR," ujar Bambang.


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

4 jam lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.