Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Lagi Wajibkan Skripsi, Ini Tujuan Permendikbud Terbaru Soal Standar Pendidikan Tinggi

image-gnews
Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan terbaru itu, disusun mengenai standar nasional pendidikan tinggi yang dibuat menjadi lebih sederhana dan lebih fleksibel.

“Penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan, serta standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” ujar Nadiem dilansir dari laman Kemendikbud, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dalam penjelasannya, permendikbud itu hadir untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, diantaranya:

1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terlalu kaku dan rinci dan perlu disesuaikan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih luas untuk berinovasi

2. Sistem akreditasi masih dirasa membebani perguruan tinggi secara administrasi dan finansial sehingga perlu dilakukan penyederhanaan

3. Permendikbudristek dibuat untuk melakukan transformasi terhadap SN Dikti dan sistem akreditasi untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 itu, dijelaskan lebih rinci mengenai tujuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu:

1. Memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan

2. Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kehidupan masyarakat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul

4. Mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti

Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam implementasinya, ada sejumlah penyederhanaan yang dilakukan. Contohnya, jika program studi telah menerapkan kurikulum berbasis proyek, tugas akhir tidak perlu lagi menjadi syarat wajib. Mahasiswa sarjana/terapan dapat mengerjakan tugas akhir dalam bentuk skripsi, prototype, proyek atau bentuk lainnya sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi.

Kemudian, bagi mahasiswa tingkat magister dan doktor, tugas akhir tetap diperlukan tetapi tidak harus dipublikasikan dalam jurnal. Perguruan tinggi memiliki berbagai pilihan untuk menilai mahasiswa.

Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa peraturan Permendikbusristek dirasa sudah fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan. Sebab, saat ini perguruan tinggi lebih fokus terhadap peningkatan kompetensi dan keterampilan.

“Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” kata Arif.

Pilihan Editor: Aturan Baru Nadiem Makarim Soal Standar Kompetensi Mahasiswa S1-S3, Simak Perubahannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelang Transisi Pemerintahan, Nadiem Makarim Disebut Tak Ingin Lanjut sebagai Menteri

1 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menjelang Transisi Pemerintahan, Nadiem Makarim Disebut Tak Ingin Lanjut sebagai Menteri

Anak buah Nadiem Makarim menyebut sang menteri kemungkinan tak akan melanjutkan kariernya di pemerintahan Prabowo mendatang.


Anak Buah Nadiem Makarim Tanggapi Kritik Jusuf Kalla: Mas Menteri Paham Pendidikan

1 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Anak Buah Nadiem Makarim Tanggapi Kritik Jusuf Kalla: Mas Menteri Paham Pendidikan

Jusuf Kalla sebelumnya mengkritik kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim.


Beasiswa Pemerintah, Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri

3 hari lalu

Seorang pelajar memegang Kartu Indonesia Pintar. Sebanyak 9,7 juta siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga bulan Ma.ret 2024. Dok. BKHM Kemendikbudristek
Beasiswa Pemerintah, Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan berkualitas.


Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

3 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

3 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

7 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

11 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

Eks Wakil Presiden JK menilai Menteri Nadiem Makarim tidak punya pengalaman dalam dunia pendidikan.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

12 hari lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

18 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi di Indonesia

25 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat pemaparan secara daring dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Universitas Wahid Hasyim di Semarang, Senin, 26 Agustus 2024. Terjalinnya kerjasama antara Universitas Bambang Soesatyo berharap mampu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dok MPR
Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi di Indonesia

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Universitas Wahid Hasyim Semarang, Universitas Perwira Purbalingga, dan Universitas Terbuka dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.