TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan terbaru itu, disusun mengenai standar nasional pendidikan tinggi yang dibuat menjadi lebih sederhana dan lebih fleksibel.
“Penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan, serta standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” ujar Nadiem dilansir dari laman Kemendikbud, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam penjelasannya, permendikbud itu hadir untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, diantaranya:
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terlalu kaku dan rinci dan perlu disesuaikan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih luas untuk berinovasi
2. Sistem akreditasi masih dirasa membebani perguruan tinggi secara administrasi dan finansial sehingga perlu dilakukan penyederhanaan
3. Permendikbudristek dibuat untuk melakukan transformasi terhadap SN Dikti dan sistem akreditasi untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 itu, dijelaskan lebih rinci mengenai tujuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu:
1. Memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan
2. Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kehidupan masyarakat
3. Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul
4. Mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti
Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam implementasinya, ada sejumlah penyederhanaan yang dilakukan. Contohnya, jika program studi telah menerapkan kurikulum berbasis proyek, tugas akhir tidak perlu lagi menjadi syarat wajib. Mahasiswa sarjana/terapan dapat mengerjakan tugas akhir dalam bentuk skripsi, prototype, proyek atau bentuk lainnya sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi.
Kemudian, bagi mahasiswa tingkat magister dan doktor, tugas akhir tetap diperlukan tetapi tidak harus dipublikasikan dalam jurnal. Perguruan tinggi memiliki berbagai pilihan untuk menilai mahasiswa.
Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa peraturan Permendikbusristek dirasa sudah fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan. Sebab, saat ini perguruan tinggi lebih fokus terhadap peningkatan kompetensi dan keterampilan.
“Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” kata Arif.
Pilihan Editor: Aturan Baru Nadiem Makarim Soal Standar Kompetensi Mahasiswa S1-S3, Simak Perubahannya