Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan Mahasiswa S1 dan S2 Soal Tak Wajib Lagi Skripsi dan Makalah Terbit di Jurnal

image-gnews
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan peraturan terbaru terkait transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023. Bagian dari peraturan terbaru adalah penyederhanaan standar kompetensi lulusan mahasiswa.

Kini, skripsi tidak lagi wajib di jenjang S1/D4; tugas akhir dapat berupa proyek, prototipe, maupun bentuk lain. Di jenjang S2 dan S3, mahasiswa tidak lagi diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal seperti sebelumnya.

Tanggapan mahasiswa terhadap peraturan ini beragam. Farradiba Hidayat (25), mahasiswa S2 Kenotariatan di Universitas Brawijaya, merasa perubahan ini dapat membantu mahasiswa magister yang sedang mengerjakan penelitian tesis.

Menurut Farra, tidak hanya mahasiswa yang diharuskan makalahnya terbit di jurnal. Dosen maupun masyarakat dengan profesi tertentu perlu publikasi jurnal. Dengan badan atau lembaga terbatas yang dapat menerbitkan, maka muncul penumpukan dan panjangnya antrean untuk penerbitan di jurnal.

“Jadi, bisa kurang lebih mengantre enam bulan sampai satu tahun paling cepat. Bisa jadi dua sampai tiga tahun juga. Lalu, karena ada penumpukan antrean, banyak juga fenomena joki jasa publikasi jurnal yang dapat mengakibatkan beberapa universitas asal menerima jurnal dan tidak menyeleksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Farra kepada Tempo pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Karena itu, lembaga-lembaga berpotensi untuk menjadi jurnal predator. Inilah permasalahan yang ingin dihalau oleh Kemendikbudristek dengan peraturan terbaru.

Selain jurnal predator, Farra membahas dampak positif peraturan baru ini dari sisi biaya. Menurut dia, biaya untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di Indonesia sudah tergolong tinggi, belum lagi ditambah biaya jasa publikasi jurnal.

“Toh, untuk mempertahankan akreditasi universitas atau kredibilitas keilmuan peneliti bisa juga dilakukan dengan cara lain. Entah itu dari proyek secara nyata di masyarakat, workshop atau penyuluhan, mungkin juga dapat melalui seminar-seminar nasional atau internasional,” kata Farra.

Sementara itu, Christine Constanta (22), mahasiswa S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia mengamini bahwa kredibilitas mahasiswa dapat dinilai dengan beragam cara. Menurut dia, artikel jurnal merupakan suatu hal penting dalam dunia akademik. Namun, kredibilitas mahasiswa juga dapat dinilai melalui makalah, opini atau proyek penelitian lainnya.

Selain itu, kebijakan penerbitan artikel jurnal telah lama menjadi syarat akreditasi perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi juga berlomba-lomba dalam penerbitan di jurnal. “Namun secara realita, lembaga penerbitan artikel jurnal ini terkadang money-oriented dan mahasiswa rela membayar agar artikelnya diterbitkan. Akan berbahaya ketika pola sistem berorientasi uang dibiasakan di dunia akademik, karena kredibilitas isi dan data dari artikel jurnal menjadi patut untuk dipertanyakan,” kata dia.

Dengan terbitnya peraturan baru ini, Christine berpendapat mendesain ulang sistem penerbitan jurnal juga menjadi tugas Kemendikbudristek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di jenjang S1, Anya (20) dari Telkom University sebentar lagi akan mulai menggarap tugas akhir. Belum diketahui apakah universitasnya akan segera menerapkan peraturan terbaru.

Menurut pengalamannya, Telkom University telah menyediakan pilihan tugas akhir selain skripsi sebelum peraturan ini berlaku. “Jadi, sebenarnya udah ada program yang mengganti skripsi. Tapi menggantinya dengan uploading jurnal dan ada standarnya harus minimal SINTA 2 sama Scopus 1, kalau nggak salah,” kata dia pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Dihadapkan dengan pilihan ini, kebanyakan mahasiswa lebih memilih menulis skripsi. Menurut Anya, hal ini dikarenakan proses menyusun jurnal membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Sementara kalau kita mau upload ke Scopus atau SINTA harus bayar sendiri. Jadi, itu kenapa orang-orang lebih milih skripsi,” kata Anya.

Berdasarkan pengetahuannya, biaya untuk Scopus bisa menyentuh angka Rp 10 juta, bahkan SINTA 3 pun di atas Rp 2 juta.

Meski mahal, masih ada segelintir mahasiswa yang lebih memilih opsi jurnal. “Biasanya biaya sendiri atau ikut proyek dosen, baru patungan sama dosennya. Enggak semuanya dibayar sama mahasiswanya,” kata Anya.

Serupa dengan proses menyusun skripsi, dalam proses penyusunan jurnal mahasiswa pun harus tetap melalui bimbingan. Anya menyebut ini menjadi faktor lain mengapa banyak mahasiswa lebih memilih jalur skripsi dengan proses yang sama namun biaya lebih sedikit.

Menurut Anya, penyederhanaan standar kompetensi lulusan yang akhirnya membebaskan bentuk tugas akhir menjadi prototipe, proyek atau bentuk lainnya mungkin merupakan hal yang baik. “Tapi sebenarnya yang kita butuhkan bukan cuma skripsi dihapus, tapi proyek kita juga dibiayai,” ujarnya.

Anya mengungkap penetapan tugas akhir selain skripsi sudah diterapkan di Telkom University sebelumnya dalam bentuk lain. Menurut pengalaman seniornya yang mengikuti program wirausaha kampus, dia dibebaskan dari sidang skripsi meski sudah rampung menyusunnya. Keterlibatan dalam program tersebut seolah menjadi pengganti tugas akhir. “Beberapa lomba dan segala macam yang membebaskan (skripsi) nggak disebarluaskan. Aku juga bingung,” kata dia.

Pilihan Editor: Aturan Baru Mendikbud Soal Tugas Akhir, Rektor Unpad Sesuaikan Peraturan Akademik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

14 jam lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Mahasiswa USU Tewas Setelah Jatuh Ke Jurang Gunung Sibayak

22 jam lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi mahasiswa USU yang jatuh dari ketinggian saat menuruni salah satu jalur curam di kawasan puncak Gunung Sibayak, Sabtu malam, 7 September 2024. Dok: Istimewa
Mahasiswa USU Tewas Setelah Jatuh Ke Jurang Gunung Sibayak

Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) tewas setelah jatuh dari ketinggian 20 meter saat menuruni jalur curam di kawasan Gunung Sibayak.


Kisah Mahasiswa Berprestasi di Unair yang Pernah 17 Kali Gagal Tembus FK

2 hari lalu

Roy Novri Ramadhan, wisudawan berprestasi Fakultas Kedokteran. Foto: dok pribadi
Kisah Mahasiswa Berprestasi di Unair yang Pernah 17 Kali Gagal Tembus FK

Kisah dari FK Unair. Roy Novri Ramadhan merasakan susahnya masuk kedokteran, tapi begitu diterima langsung jadi mahasiswa berprestasi.


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

2 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Bakal Libatkan Mahasiswa untuk Cetak 1 Juta Hektar Sawah dengan Gaji Rp 10 Juta, Mentan: Supaya Betah

2 hari lalu

Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat rapat kerja komisi IV DPR RI di Jakarta, (20/6/2024).
Bakal Libatkan Mahasiswa untuk Cetak 1 Juta Hektar Sawah dengan Gaji Rp 10 Juta, Mentan: Supaya Betah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan institusinya akan melibatkan mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) dan program merdeka belajar untuk mencetak satu juta hektar sawah


Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Tulang Hewan Sebagai Filter Pembersih Air Limbah

3 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Tulang Hewan Sebagai Filter Pembersih Air Limbah

Tim mahasiswa UGM mengembangkan inovasi pemanfaatan limbah gigi dan tulang hewan sebagai sarana filtrasi air limbah untuk irigasi.


Cerita Mahasiswa Kedokteran Hewan Menangi Duta Pustaka dan Buku Ina-Pet Pals

3 hari lalu

Rafael Azkal Vellano, mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (Unair), berhasil menjadi pemenang di ajang Duta Pustaka Jawa Timur 2024. dok istimewa
Cerita Mahasiswa Kedokteran Hewan Menangi Duta Pustaka dan Buku Ina-Pet Pals

Rafael Azkal Vellano, mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair), berhasil memenangi ajang Duta Pustaka Jawa Timur 2024


6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya
6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan 6 mahasiswa tersangka ujaran kebencian terhadap polisi.


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

7 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

11 hari lalu

Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Konferensi Pers kasus pencabulan oleh Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Polda Sumsel telah menangkap pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang itu dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak.