TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 orang peneliti IPB University yang berasal dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) menyambangi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penyusunan kajian lingkungan.
Turut hadir pula staf Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tim dari Universitas Gadjah Mada. Sedikitnya, 50 orang peneliti berkumpul dan mengunjungi sejumlah lokasi di IKN.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengayaan penyusunan sejumlah draf standar kajian lingkungan di IKN yang saat ini telah, sedang dan akan banyak dilakukan pembangunan sarana dan prasarana untuk melengkapi perkantoran dan infrastruktur,” kata Hefni Effendi yang memimpin tim peneliti IPB University, dikutip dari laman IPB pada Senin, 11 September 2023.
Perumusan standar tersebut bertujuan untuk memberikan arahan terhadap penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) bagi berbagai sektor. Begitu standar kajian disepakati, barulah diunggah ke laman amdal.net.
Tim mengunjungi beberapa lokasi, seperti titik nol nusantara, menara pandang serta beberapa titik proyek pembangunan di IKN. Misalnya kompleks perumahan menteri, Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku, perpipaan distribusi air, pelabuhan, jembatan yang melintasi teluk hingga jalan tol.
Kunjungan ini, menurut Hefni, diharapkan dapat memperkaya dan menyempurnakan draf standar kajian lingkungan yang tengah disusun. "Yang nantinya juga akan diberikan masukan oleh sektor terkait," kata Ketua Departemen MSP IPB itu.
Dalam setiap pembangunan, dokumen pengelolaan lingkungan berkedudukan sangat penting guna memastikan bahwa aspek lingkungan tidak dilanggar. Dokumen ini berlaku bagi seluruh sektor, baik berupa usaha maupun kegiatan.
Standar kajian lingkungan itu nantinya akan jadi acuan dalam mengkaji pengelolaan lingkungan pada usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh setiap sektor. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Herni mengatakan setiap permasalahan lingkungan akibat adanya pembangunan, tak bisa hanya diselesaikan oleh standard operational procedure (SOP) pengelolaan lingkungan saja. Pertimbangannya karena jenis pembangunan yang dilakukan pun beraneka ragam dan tipologi lingkungan juga berbeda-beda.
Di samping itu, kelompok masyarakat masyarakat yang menerima manfaat dan dampak dari pembangunan juga heterogen. Hal ini kemudian mendorong perlunya kajian lingkungan sesuai dengan tingkat risiko yang muncul, serta skala atau besaran dari kegiatan pembangunan itu sendiri.
“Karena itulah, hadir PSIKLH yang diberi amanah untuk menyusun standar kajian lingkungan, " kata Herni.
Pilihan Editor: 104 Mahasiswa Ikut Program Magang di IKN Nusantara, Apa Saja Kegiatannya?