TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswa SD di Kota Padang tewas akibat tertimpa reruntuhan tembok pagar saat sedang berwudu. Runtuhnya tembok itu akibat ada seorang siswa SMP yang mengendarai motor dan menabrak tembok hingga runtuh. Video yang merekam kejadian nahas itu viral di media sosial.
Peristiwa itu pun membuat Wali Kota Padang Hendri Septa mengingatkan orang tua atau wali murid agar lebih bijak terkait pemberian izin penggunaan sepeda motor kepada anak. Tujuannya demi menghindari kecelakaan lalu lintas dan hal buruk lainnya.
"Kadang-kadang kita membiarkan juga (mengizinkan anak membawa sepeda motor ke sekolah). Ini menjadi pelajaran bahwa tidak semua anak, yang belum cukup umur, boleh membawa kendaraan ke sekolah," kata Hendri, Rabu, 20 September 2023.
Dalam video viral yang beredar, mulanya tampak korban atas nama Gian Ardhani Setiawan sedang berwudu di salah satu musala di Kota Padang bersama rekannya. Di dekat pagar musala, ada sekelompok pelajar yang tampak menggunakan seragam putih biru.
Saat korban sedang berada di area wudu, seorang pelajar mengendarai motor hingga menabrak tembok.pagar. Tembok pun seketika runtuh dan menimpa korban.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, Hendri ingin menemui langsung keluarga korban, termasuk menelusuri pelajar yang diduga menabrak tembok tempat wudu yang menyebabkan meninggalnya bocah SD tersebut. "Insya Allah hari ini saya akan mengunjungi pihak keluarga, dan kejadian ini adalah musibah," ujarnya.
Menurut Hendri, musibah yang terjadi harus menjadi pelajaran bersama, terutama bagi orang tua maupun sekolah. Siswa yang belum cukup umur tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah, apalagi belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hendri pun menyebut ada aturan yang melarang siswa yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah, bukan hanya dari pemerintah daerah atau satuan pendidikan, namun juga undang-undang. "Payung hukumnya sudah ada. Artinya, yang berhak mendapatkan SIM itu adalah orang sudah berusia 17 tahun ke atas," kata dia.
Sementara itu Kepala Jasa Raharja cabang Sumatera Barat Raihan Farani mengatakan setelah mendapatkan laporan dari kepolisian, Jasa Raharja langsung mendatangi kediaman korban pada Selasa, 19 September lalu untuk membantu kelengkapan administrasi pengajuan santunan. "Santunan telah kami sampaikan langsung kepada ahli waris yang sah yaitu orang tua korban atas nama Setiawan Jordi sebesar Rp 50 juta," kata dia.
Dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan, Jasa Raharja telah melakukan sejumlah langkah, yakni sosialisasi keselamatan lalu lintas melalui Program Jasa Raharja Goes to School, Goes to Campus, maupun Goes to Red Spot Area. Jasa Raharja juga mengajak guru-guru di sekolah untuk mengajarkan keselamatan lalu lintas kepada para siswa melalui Program Pengajar Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lalu lintas melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL).
Pilihan Editor: Karhutla di Palangka Raya, Siswa Diimbau Selalu Pakai Masker Selama KBM