Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beruang Hitam Himalaya Lahir Kembar di Taman Safari Bali, Hasil Program Konservasi

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Beruang hitam himalaya (Ursus thibetanus) lahir kembar di lembaga konservasi The Amazing Taman Safari Bali, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin, 2 Oktober 2023. (ANTARA/HO-The Amazing Taman Safari Bali)
Beruang hitam himalaya (Ursus thibetanus) lahir kembar di lembaga konservasi The Amazing Taman Safari Bali, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin, 2 Oktober 2023. (ANTARA/HO-The Amazing Taman Safari Bali)
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Beruang hitam himalaya (Ursus thibetanus) lahir kembar di lembaga konservasi dan edukasi The Amazing Taman Safari Bali, Kabupaten Gianyar, sehingga menambah populasi satwa kategori rentan itu, menurut badan internasional untuk konservasi alam, IUCN.

“Keberhasilan pengembangan beruang hitam himalaya merupakan satu dari sekian banyak keberhasilan kami,” kata kurator satwa The Amazing Taman Safari Bali Kadek Kesuma Atmaja sebagaimana dikutip Antara, Senin.

Kadek yang juga merupakan dokter hewan tersebut menambahkan dua bayi satwa kembar itu lahir pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dua bayi beruang hitam itu diberi nama Liu dan Liam hasil program konservasi yakni pengembangbiakan induk jantan bernama Wu dan induk betina bernama Lili.

Kedua bayi beruang hitam himalaya itu lahir setelah berada dalam kandungan Lili selama 243-245 hari. Kelahiran Liu dan Liam yang merupakan peristiwa langka itu menjadikan taman safari di Bali satu-satunya taman safari di Indonesia yang berhasil mengembangbiakkan beruang hitam yang disebut juga beruang hitam asia itu. “Keberhasilan ini juga merupakan hasil dari kerja keras perawat satwa, dokter hewan dan seluruh staf,” ujarnya.

Saat ini, dua bayi beruang hitam himalaya itu dalam kondisi sehat dan dalam pantauan ketat tim dokter hewan lembaga konservasi dan edukasi itu. Keduanya juga dalam perawatan intensif tim medis dan tim perawat satwa untuk memastikan kesehatan dua bayi satwa itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan lahirnya dua satwa baru itu menambah jumlah satwa yang menghuni lembaga konservasi, edukasi, penelitian dan rekreasi itu, yakni mencapai lebih dari 100 spesies dan lebih dari 1.000 individu satwa. Sementara itu, berdasarkan data IUCN, beruang hitam himalaya masuk dalam daftar merah satwa terancam pada 2016 yang masuk kategori rentan.

Berdasarkan data IUCN diperkirakan populasi beruang hitam himalaya atau beruang hitam asia diperkirakan terus menurun hingga 31 persen selama 30 tahun terakhir akibat maraknya perburuan ilegal, perdagangan ilegal hingga hilangnya habitat asli di alam. IUCN mengestimasikan populasi satwa itu tersisa mencapai sekitar 61 ribu tersebar di antaranya di China, Jepang, India, dan Rusia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

14 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

2 hari lalu

Alas Kedaton Fun Run 2024 (Kemenparekraf.go.id)
Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

Alas Kedaton merupakan kawasan hutan lindung yang terkenal sebagai tempat tinggal kera ekor panjang.


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

2 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Berkat Ngrombo Provinsi Bali Meraih Prestasi

2 hari lalu

Berkat Ngrombo Provinsi Bali Meraih Prestasi

Semangat Ngrombo mengakselerasi suksesnya berbagai program prioritas pemerintah. Spirit masyarakat Bali dalam kerja sama dan kerja bersama.


Longsor Melanda Bangli Bali, Satu Orang Meninggal

2 hari lalu

Kondisi di lokasi proyek pembangunan coffee shop Paper Hills yang terdampak tanah longsor di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Sabtu, 7 September 2024. (BNPB)
Longsor Melanda Bangli Bali, Satu Orang Meninggal

Empat pekerja tertimbun material longsor dan salah satunya meninggal dunia.


Tanggapan Pemangku Pariwisata Bali, Soal Rencana Menparekraf Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

2 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menerima penghargaan Nugraha Mahottama dalam Bali Tourism Awards 2024 di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tanggapan Pemangku Pariwisata Bali, Soal Rencana Menparekraf Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

GIPI dan PHRI setuju dengan rencana pemerintah menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi komersial dan memoratorium hotel di kawasan Bali Selatan.


Bali Sesak Infrastruktur, Menparekraf Godok Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

2 hari lalu

Pekerja menyiapkan kamar yang akan dihuni tamu hotel di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali, Kamis, 9 April. 2020. ANTARA
Bali Sesak Infrastruktur, Menparekraf Godok Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

Beleid menyetop konversi lahan pertanian menjadi komersial guna menjaga kualitas pariwisata di beberapa destinasi wisata termasuk di Bali Selatan.


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

3 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.


Bali Usulkan Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab Selama 1 hingga 2 Tahun

4 hari lalu

Suasana di Jalan Sartika, Kuta, Badung pada Selasa, 17 November 2020. Kuta sebagai salah satu pusat pariwisata Bali mati suri saat pandemi. TEMPO/Made Argawa
Bali Usulkan Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab Selama 1 hingga 2 Tahun

Bali sudah mengusulkan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan selama 1-2 tahun.