Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Gaji Dosen PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS 2023

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi calon dosen untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023. 

Adapun jabatan yang disediakan meliputi asisten ahli – dosen dan lektor – dosen untuk lulusan magister serta doktor . Lantas, berapa gaji dosen PNS dan PPPK? 

Gaji Dosen PNS dan PPPK

1. Gaji dosen PNS
Ketentuan gaji pokok dosen berstatus PNS per bulan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Besaran gaji pokoknya ditentukan oleh pangkat, golongan, dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya: 

a. Golongan III (lulusan D4/S1-S3)

Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000. 

b.   Golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200. 

2. Gaji dosen PPPK
Sementara itu, mengacu pada Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek No. 32817/A.A3/KP.01.01/2023, berikut kisaran gaji setiap bulan yang didapatkan dosen formasi PPPK di PTN tahun anggaran (TA) 2023.

Asisten ahli – dosen: Rp6.183.800 – Rp6.558.800.
Lektor – dosen: Rp6.445.400 – Rp7.145.400 (S2) dan Rp6.718.000 – Rp7.418.000 (S3).
Lektor kepala – dosen: Rp7.298.400 – Rp8.198.400. 

Tunjangan Dosen
Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Berikut ketentuannya: 

1. Tunjangan profesi
Dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dosen berstatus PNS dan non-PNS.
Bagi PNS, diberikan sebesar 1 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah mendapat Nomor Registrasi Dosen dari departemen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Tunjangan khusus
Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah khusus, akan diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama penugasan.
Bagi PNS, diberikan 1 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. 

3. Tunjangan kehormatan
Dosen yang mempunyai jabatan akademik guru besar atau profesor.
Bagi PNS, diberikan 2 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2007, dosen juga berhak menerima tunjangan dosen setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut.

Guru besar: Rp1.350.000.
Lektor kepala: Rp900.000.
Lektor: Rp700.000.
Asisten Ahli: Rp375.000. 
Selain itu, dosen yang diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi akan mendapatkan tunjangan dosen setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut.

a. Rektor

Guru besar: Rp5.500.000.
Lektor kepala: Rp5.050.000. 
b. Pembantu Rektor/Dekan

Guru besar: Rp4.500.000.
Lektor kepala: Rp4.050.000. 
c. Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

Guru besar: Rp3.325.000.
Lektor kepala: Rp2.875.000.
Lektor: Rp2.675.000. 
d. Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

Guru besar: Rp1.800.000.
Lektor kepala: Rp1.550.000.
Lektor: Rp1.350.000. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: UNS Buka 313 Formasi Dosen CPNS 2023, Ketahui Hal Ini Sebelum Mendaftar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catat Rekor, 3 Juta Orang Ikut Ujian CPNS Cina

1 hari lalu

Demonstran yang mengenakan helm dan masker, memblokir jalanan menuju gedung parlemen saat demo menolak RUU Ekstradisi, di Hong Kong, Cina, 12 Juni 2019. Para demonstran yang sebagian besar anak muda berkaos hitam dan masker membuat barikade di luar jalan menuju gedung Dewan Legislatif. REUTERS/Athit Perawongmetha
Catat Rekor, 3 Juta Orang Ikut Ujian CPNS Cina

Lebih dari 3 juta orang mengikuti ujian pegawai negeri sipil tahunan Cina pada akhir pekan


Momen Hari Guru Nasional, Pakar Unair: Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas

2 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Momen Hari Guru Nasional, Pakar Unair: Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas

Pakar Unair menyoroti salah satu masalah di dunia pendidikan adalah kesejahteraan guru yang masih di bawah level sejahtera.


Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

Pemerintah membuat sistem penggajian baru untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Penggajian baru itu akan menggunakan skema single salary.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?


Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

4 hari lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

Pemerintah menyusun skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.


Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun Depan, Ini Syaratnya

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun Depan, Ini Syaratnya

Pelamar tidak perlu berkecil hati bila tak lolos dalam seleksi CASN 2023 karena hasil SKD CPNS dapat digunakan untuk rekrutmen periode berikutnya.


Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

5 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

Kemenpan RB menyebut pemahaman masyarakat mengenai istilah single salary pada skema gaji ASN yang baru, kurang tepat.


Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Pembahasan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama praktisi di bidang teknologi di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

Skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan akan diterapkan pada 2025. Lantas, sudah sampai mana tahap persiapannya?


Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

5 hari lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

Kemenpan RB menyebut, skema gaji ASN yang sedang digodok baru bisa diterapkan pada 2025. Mengapa?


Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

Kemenpan RB mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian ASN.