Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melanospy Alat Pendeteksi Kanker Kulit Ciptaan 5 Mahasiswa Unand, Begini Cara Kerjanya

image-gnews
Kelima mahasiswa Unand yang menciptakan sistem pendeteksi dini kanker kulit melanoma maligna. Foto: Unand
Kelima mahasiswa Unand yang menciptakan sistem pendeteksi dini kanker kulit melanoma maligna. Foto: Unand
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima mahasiswa dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat ciptakan alat bernama Melanospy untuk mendeteksi kanker kulit melanoma maligna. Dilansir dari Langgam.id mitra Teras.id, proses pembuatan itu didanai dari dari Program Kreativitas Mahasiswa dengan skema Karsa Cipta (PKM – KC) tahun 2023.

M Qolbi Al-Zikri (Teknik Elektro 2020), Muhammad Rizieq Rizaldi (Teknik Elektro 2020), Ilham Hanafi (Pendidikan Dokter 2021), Defri Ananda (Teknik Industri 2020), dan Elandra Maulana (Teknik Komputer 2020) merupakan lima mahasiswa yang menciptakan alat tersebut.

Dilansir dari Antara, M. Qolbi Al-Zikri sebagai ketua Tim PKM Melanospy menyebutkan bahwa sistem ini terdiri dari alat dan aplikasi yang saling terintegrasi. Itu digunakan untuk menjawab permasalahan pendeteksian kanker kulit melanoma maligna.

“Alat ini kami harap dapat membantu pendeteksian dini melanoma. Bahkan bisa digunakan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar),” kata Zikri.

 Zikri menambahkan bahwa hasil deteksi menggunakan alat tersebut dapat dengan langsung ditampilkan pada alat monitor Melanospy dan aplikasi seluler yang telah terintegrasi. "Sistem ini memiliki potensi untuk dikembangkan untuk mendeteksi jenis penyakit kulit lainnya, selain melanoma," katanya.

Sistem ini merupakan terobosan baru yang merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya. Prototipe ini memiliki beberapa fitur, termasuk penggunaan algoritma baru untuk memprediksi kedalaman kanker kulit berdasarkan gambar menggunakan multi spectral imaging.

Selain itu, alat ini telah dilengkapi kamera beresolusi 64 MP dan sensor jarak, serta dilengkapi dengan layar sentuh LCD 7 inci untuk memudahkan penggunaannya.

Zikri mengatakan bahwa karya ini adalah sebuah prototipe yang siap untuk diuji coba dan masih dalam tahap pengembangan. Mereka berharap hasil rancangan ini dapat diwujudkan untuk bermanfaat bagi banyak orang dan mendorong inovasi di kalangan mahasiswa Indonesia.

Zikri menambahkan, hasil pendeteksian menggunakan alat dapat dilihat secara realtime di monitor melanospy dan mobile apps yang sudah terintegrasi. “Sistem ini dapat dikembangkan untuk jenis penyakit kulit lainnya (penyakit kulit selain melanoma),” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentang Kanker Kulit Melanoma Maligna

Selain Zikri, mahasiswa Pendidikan Dokter Ilham Hanafi menambahkan bahwa Melanoma Maligna merupakan jenis kanker kulit yang paling ganas di antara jenis kanker kulit lainnya. Jika tidak segera ditangani, melanoma dapat menyebar ke jaringan tubuh lainnya.

"Pendeteksian dini melanoma maligna sangat penting untuk mengurangi tingkat keparahan akibat kanker kulit ini," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa diagnosis melanoma biasanya dilakukan dengan pemeriksaan fisik untuk menganalisis apakah lesi kulit tersebut melanoma atau tidak. Dilansir dari Unand.ac.id, pemeriksaan fisik melibatkan pengamatan terhadap ciri-ciri seperti asimetri, tepi yang tidak beraturan, variasi warna, diameter lebih dari 6 mm, dan perubahan ukuran (berevolusi).

"Pemeriksaan fisik oleh dokter sangat bergantung pada kemampuan dan pengalaman dokter, sehingga bisa menyebabkan kesalahan diagnosis atau diagnosis yang tidak tepat," ujarnya.

Ia menyebutkan pula bahwa pendeteksian melanoma maligna sebelumnya biasanya dilakukan dengan metode biopsi, yang berpotensi menimbulkan risiko infeksi dan perdarahan lokal. Dengan adanya alat ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah biopsi yang diperlukan dan dampak negatif yang mungkin timbul.

Pilihan Editor: Penyanyi Jimmy Buffet Meninggal karena Kanker Kulit, Paul McCartney Berduka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

10 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

38 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

39 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

46 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.


UGM Kukuhkan Guru Besar dalam Bidang Pemrosesan Sinyal, Peran Autentikasi Cegah Kejahatan Siber

59 hari lalu

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Risanuri Hidayat, M.Sc., IPM. Ugm.ac.id/Donnie
UGM Kukuhkan Guru Besar dalam Bidang Pemrosesan Sinyal, Peran Autentikasi Cegah Kejahatan Siber

UGM angkat guru besar baru di bidang pemrosesan sinyal, Prof Risanuri Hidayat ungkat pentingnya autentikasi untuk mencegah kejahatan siber.


Dosen Unand dan UIN Ar Raniry Beri Pelatihan Kesehatan Mental kepada Ibu Rumah Tangga di Padang

28 Februari 2024

Departemen Psikologi Unand menggelar pelatihan kesehatan mental terhadap ibu rumah tangga pada Selasa, 27 Februari 2024. Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan UIN Ar Raniry Banda Aceh. Foto Departemen Psikologi Unand.
Dosen Unand dan UIN Ar Raniry Beri Pelatihan Kesehatan Mental kepada Ibu Rumah Tangga di Padang

Masyarakat kadang abai tentang kesehatan mental, salah satunya ibu rumah tangga.


Mitos Biopsi Kanker Prostat Bikin Penyakit Lebih Parah, Guru Besar FKUI Ungkap Faktanya

20 Februari 2024

Ilustrasi kanker prostat. Shutterstock
Mitos Biopsi Kanker Prostat Bikin Penyakit Lebih Parah, Guru Besar FKUI Ungkap Faktanya

Guru Besar FKUI membantah biopsi pada kanker prostat dapat menyebabkan penyakit jadi semakin parah. Ia pun menjelaskan faktanya.


Dosen Undip Teliti Perilaku Konsumen terhadap Ponsel Bekasnya, dari Niat sampai Profit Daur Ulang

20 Februari 2024

Sebuah ponsel Iphone yang mengalami kerusakan pada bezel di pinggir bodi Iphone, saat akan diperbaiki di laboratorium Apple di Sunnyvale, California, AS, 19 Mei 2017. REUTERS
Dosen Undip Teliti Perilaku Konsumen terhadap Ponsel Bekasnya, dari Niat sampai Profit Daur Ulang

Konsumen cenderung akan menyimpan ponsel bekas miliknya pasca-penggunaan.