TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terhadap penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Langkah itu untuk memastikan pemberian bantuan sosial itu tepat sasaran.
"Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini, kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus dan KJMU," kata Purwosusilo, Rabu, 11 Oktober 2023.
Langkah uji kelayakan dan verifikasi itu mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Beleid itu menyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu DTKS.
Purwosusilo menjelaskan tahapan penetapan kelayakan dan verifikasi ulang DTKS, yakni pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Sejumlah hal yang dipadankan antara lain kebenaran sebagai warga DKI, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI dan dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN, ataupun BUMD.
Pemadanan data juga dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Itu bertujuan untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Terakhir, diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.
Menurut Purwosusilo, setiap tahun Disdik akan terus konsisten melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang secara berkelanjutan. "Karena hal ini untuk memastikan pemberian bansos pendidikan yang dilakukan Pemprov DKI tepat sasaran," ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan finalisasi satu data pembangunan agar penyaluran bansos tepat sasaran. Finalisasi satu data pembangunan itu akan menjadi basis data tunggal yang bersumber dari DTKS dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data tersebut juga dapat menjadi sumber dari beberapa data sumber lain yang akan digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan. Contohnya, pemberian KJP, KJMU, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Bantuan Pangan.
Pilihan Editor: KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan Dananya