Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan Dananya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus  tahap 1 pada 2023 telah  dicairkan pada Rabu, 9 Agustus 2023. Terdapat 674.599 peserta didik yang menjadi penerima, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta kalangan tidak mampu agar memperoleh pendidikan sampai tamat SMA/SMK. Para peserta didik akan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Dana yang akan diterima siswa per bulan dibagi menjadi biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk sekolah swasta. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk membeli barang-barang perlengkapan sekolah. Lantas, berapa berapa besaran dana KJP Plus? 

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Sebagaimana unggahan akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023, besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dibedakan atas jenjang pendidikannya. Berikut rincian alokasi dananya untuk setiap bulan. 

1.    SD/MI

-        Jumlah penerima: 313.154 peserta didik.

-        Biaya rutin: Rp135.000.

-        Biaya berkala: Rp115.000.

-        Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000. 

2.    SMP/MTs

-        Jumlah penerima: 186.697 peserta didik.

-        Biaya rutin: Rp185.000.

-        Biaya berkala: Rp115.000.

-        Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000. 

3.    SMA/MA

-        Jumlah penerima: 65.073 peserta didik.

-        Biaya rutin: Rp235.000.

-        Biaya berkala: Rp185.000.

-        Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000. 

4.    SMK

-        Jumlah penerima: 107.775 peserta didik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Biaya rutin: Rp235.000.

-        Biaya berkala: Rp215.000.

-        Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000. 

5.    PKMB

-        Jumlah penerima: 1.900 peserta didik.

-        Biaya rutin: Rp185.000.

-        Biaya berkala: Rp115.000. 

Perlu diketahui, maksimal penggunaan biaya rutin secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat dimanfaatkan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. 

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

Berikut ketentuan pemakaian dana KJP Plus bagi peserta didik.

-  Pembelanjaan dilakukan secara nontunai (cashless).

-  Transaksi nontunai dengan taping kartu ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau memakai Digital Payment JakOneMobile.

-  Belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau 2.406 gerai yang sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank DKI.

-  Barang yang dibeli di setiap merchant akan terekam dan dilaporkan kepada Bank DKI.

-  Daftar merchant resmi KJP Plus dapat diakses pada tiny.cc/DataMerchantKJPPlus. 

Barang-Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana KJP Plus

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, adapun item yang boleh dibeli penerima dana KJP Plus, meliputi buku tulis, buku pelajaran, buku gambar, alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktikum, seragam sekolah dan perlengkapannya, sepatu dan kaus kaki, tas sekolah, baju olahraga sekolah, buku pelajaran penunjang, kudapan bergizi, alat bantu pendengaran, kacamata (alat bantu penglihatan), kalkulator scientific, komputer/laptop, seragam pramuka dan perlengkapannya, serta USB flashdisk. 

Sementara itu, daftar jenis toko yang termasuk dalam aturan penggunaan dana KJP Plus, antara lain toko alat-alat kesehatan, apotek/toko obat, optik, toko busana/toko sepatu, department store, supermarket/food store, toko buku, toko alat tulis kantor (ATK), toko kebutuhan olahraga, dan toko komputer. 

Tak hanya itu, dana KJP Plus juga bisa digunakan untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 Pilihan Editor: Mengenal Apa itu ARKAS 4, Aplikasi yang Baru Diluncurkan Nadiem Makarim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

30 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. Sembako yang ditebus dengan harga Rp 100 ribu berisi beras, minyak 2 liter, gula,tepung terigu, mie instan atau di total dengan harga pasaran sebesar Rp 135 ribu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

51 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

53 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

54 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

56 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan program KJP Plus.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

59 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim
Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Heru Budi mengatakan pencabutan KJMU dan KJP Plus terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan.


Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

59 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta disebut akan mencabut KJMU dan KJP Plus. Lalu, apa beda keduanya?


Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

6 Maret 2024

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode 2024 dibuka mulai 4 hingga 21 Maret 2024. Berikut berkas persyaratan, cara, dan jadwal pendaftaran


Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

21 Februari 2024

Masalah Berulang PPDB Sistem Zonasi
Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Meski niatnya baik, skema seleksi masuk sekolah baru masih berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru. Dianggap kurang adil dan berpotensi diakali.