Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan Dananya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus  tahap 1 pada 2023 telah  dicairkan pada Rabu, 9 Agustus 2023. Terdapat 674.599 peserta didik yang menjadi penerima, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta kalangan tidak mampu agar memperoleh pendidikan sampai tamat SMA/SMK. Para peserta didik akan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Dana yang akan diterima siswa per bulan dibagi menjadi biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk sekolah swasta. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk membeli barang-barang perlengkapan sekolah. Lantas, berapa berapa besaran dana KJP Plus? 

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Sebagaimana unggahan akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023, besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dibedakan atas jenjang pendidikannya. Berikut rincian alokasi dananya untuk setiap bulan. 

1.    SD/MI

-        Jumlah penerima: 313.154 peserta didik.

-        Biaya rutin: Rp135.000.

-        Biaya berkala: Rp115.000.

-        Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000. 

2.    SMP/MTs

-        Jumlah penerima: 186.697 peserta didik.

-        Biaya rutin: Rp185.000.

-        Biaya berkala: Rp115.000.

-        Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000. 

3.    SMA/MA

-        Jumlah penerima: 65.073 peserta didik.

-        Biaya rutin: Rp235.000.

-        Biaya berkala: Rp185.000.

-        Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000. 

4.    SMK

-        Jumlah penerima: 107.775 peserta didik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Biaya rutin: Rp235.000.

-        Biaya berkala: Rp215.000.

-        Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000. 

5.    PKMB

-        Jumlah penerima: 1.900 peserta didik.

-        Biaya rutin: Rp185.000.

-        Biaya berkala: Rp115.000. 

Perlu diketahui, maksimal penggunaan biaya rutin secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat dimanfaatkan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. 

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

Berikut ketentuan pemakaian dana KJP Plus bagi peserta didik.

-  Pembelanjaan dilakukan secara nontunai (cashless).

-  Transaksi nontunai dengan taping kartu ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau memakai Digital Payment JakOneMobile.

-  Belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau 2.406 gerai yang sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank DKI.

-  Barang yang dibeli di setiap merchant akan terekam dan dilaporkan kepada Bank DKI.

-  Daftar merchant resmi KJP Plus dapat diakses pada tiny.cc/DataMerchantKJPPlus. 

Barang-Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana KJP Plus

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, adapun item yang boleh dibeli penerima dana KJP Plus, meliputi buku tulis, buku pelajaran, buku gambar, alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktikum, seragam sekolah dan perlengkapannya, sepatu dan kaus kaki, tas sekolah, baju olahraga sekolah, buku pelajaran penunjang, kudapan bergizi, alat bantu pendengaran, kacamata (alat bantu penglihatan), kalkulator scientific, komputer/laptop, seragam pramuka dan perlengkapannya, serta USB flashdisk. 

Sementara itu, daftar jenis toko yang termasuk dalam aturan penggunaan dana KJP Plus, antara lain toko alat-alat kesehatan, apotek/toko obat, optik, toko busana/toko sepatu, department store, supermarket/food store, toko buku, toko alat tulis kantor (ATK), toko kebutuhan olahraga, dan toko komputer. 

Tak hanya itu, dana KJP Plus juga bisa digunakan untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 Pilihan Editor: Mengenal Apa itu ARKAS 4, Aplikasi yang Baru Diluncurkan Nadiem Makarim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

8 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

Pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme.


KPAI Tak Setuju KJP Pelajar Tawuran Dicabut, Munculkan Masalah Baru Anak Putus Sekolah

15 hari lalu

Ilustrasi KJP
KPAI Tak Setuju KJP Pelajar Tawuran Dicabut, Munculkan Masalah Baru Anak Putus Sekolah

KPAI berpandangan pencabutan KJP membuat orang tua semakin kesulitan membiayai sekolah anaknya. Pelajar terlibat tawuran perlu pembinaan.


Pemprov DKI Bagikan Pangan Murah Bersubsidi di 183 Titik Selama September

15 hari lalu

Petugas melayani warga yang membeli bahan pangan bersubsidi di RPTRA Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat bagi pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, dan guru non-PNS setiap bulannya yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan murah berkualitas seperti beras, susu, daging, ikan kembung, dan telur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Bagikan Pangan Murah Bersubsidi di 183 Titik Selama September

Pangan murah bersubsidi senilai Rp 126 ribu hanya bisa dibeli oleh pemegang KJP Plus.


Warga Cilincing Antre Panjang Sejak Dini Hari untuk Dapat Pembagian Pangan Murah

19 hari lalu

Petugas melayani warga yang membeli bahan pangan bersubsidi di RPTRA Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat bagi pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, dan guru non-PNS setiap bulannya yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan murah berkualitas seperti beras, susu, daging, ikan kembung, dan telur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga Cilincing Antre Panjang Sejak Dini Hari untuk Dapat Pembagian Pangan Murah

Warga Semper Barat Cilincing sudah mengantre sejak dini hari untuk mendapat pembagian pangan murah KJP Plus. Khawatir tak kebagian.


KJP Plus Pelajar Beli Miras di Jakpus Terancam Dicabut, Ini 23 Larangan Penerima KJP

42 hari lalu

Ilustrasi KJP
KJP Plus Pelajar Beli Miras di Jakpus Terancam Dicabut, Ini 23 Larangan Penerima KJP

Beberapa kali warga setempat mendapati para pelajar membeli miras di toko tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik.


Bisakah Siswa di Jakarta Bersekolah di Sekolah Swasta secara Gratis?

29 Juli 2023

Ilustrasi siswa yang akan memulai kegiatan belajar mengajar. (Foto: Dok. Kemdikbud)
Bisakah Siswa di Jakarta Bersekolah di Sekolah Swasta secara Gratis?

Biaya sekolah swasta sering kali membebani orang tua siswa karena mahal. Bisakah siswa bersekolah di sekolah swasta tanpa dipungut biaya?


Tak Ingin KJP Disalahgunakan, Dinas Pendidikan DKI Lakukan Proses Verifikasi Ulang Data Penerima Manfaat

28 Juli 2023

Ilustrasi KJP
Tak Ingin KJP Disalahgunakan, Dinas Pendidikan DKI Lakukan Proses Verifikasi Ulang Data Penerima Manfaat

Pemprov DKIingin memastikan para penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah warga yang berhak dengan melakukan proses verifikasi ulang data.


Heru Budi Ungkap Praktek Jual-Beli Subsidi Pangan Oleh Penerima KJP

28 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ungkap Praktek Jual-Beli Subsidi Pangan Oleh Penerima KJP

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkap praktek jual-beli pangan bersubsidi oleh penerima KJP.


Disdik DKI Beberkan Kasus Tawuran 2 Pelajar yang Berujung KJP Plus Dicabut

27 Juli 2023

Ilustrasi KJP
Disdik DKI Beberkan Kasus Tawuran 2 Pelajar yang Berujung KJP Plus Dicabut

Dinas Pendidikan DKI membeberkan kasus tawuran dua pelajar yang membuat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mereka dicabut.


Heru Budi Cabut KJP 2 Pelajar Jakarta karena Ikut Tawuran

27 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya tetap melanjutkan penyempurnaan fasilitas Jakarta International Stadium atau JIS saat ditemui di wilayah Jakarta Timur, Selasa, 11 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Cabut KJP 2 Pelajar Jakarta karena Ikut Tawuran

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut KJP dua pelajar Jakarta telah dicabut. Sebab, dua anak itu terlibat tawuran.