Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, 8 Kementerian dan Lembaga Lakukan Hal Ini

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama sejumlah instansi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan (PPKSP). Acara itu berlangsung pada Kamis, 12 Oktober 2023 di kantor Kementerian Pendidikan.

Instansi tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas).

Penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut komitmen bersama berupa nota kesepahaman delapan kementerian dan lembaga yang telah disepakati para pimpinan lembaga tersebut pada 4 Agustus 2023.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tentang implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.

“Mewakili Kemendikbudristek, sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, ramah, dan aman bagi semua,” kata Suharti pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan, dalam mempersiapkan naskah PKS tersebut, serangkaian pertemuan telah dilakukan sebelumnya untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi.

Di dalam PKS tersebut, disebutkan secara rinci tugas dan tanggung jawab dari masing-masing kementerian dan lembaga. Kemendikbudristek, salah satunya bertanggung jawab memfasilitasi upaya PPKSP sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas dalam mengimplementasikan PPKSP.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh.) Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Kemendagri, Zanariah, berpesan bahwa melalui penandatanganan PKS  itu semua pihak harus dapat saling bersinergi.

“Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kemendagri melalui Ditjen Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan PPKSP. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenag, Nizar, menekankan bahwa pihaknya siap untuk berkomitmen dalam upaya PPKSP dengan melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara,” tuturnya.

Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, secara tegas mengatakan bahwa PPKSP adalah separuh dari jantung kementerian PPPA. “Mulai dari hulu hingga hilir, kami sangat menyambut baik dimulai dari MoU sampai nanti untuk menjadi rencana aksi dan memastikan PPKSP bisa terlaksana dengan baik.”

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Sesjen Kemensos, Robben Rico, menyambut baik dan mengucap syukur atas terlaksananya kegiatan penandatangan PKS Implementasi PPKSP.

“Kami siap berkomitmen untuk membantu dan menyiapkan 37 UPT kami di seluruh indonesia dan siap mendukung implementasi PPKSP,” tandas Sekretaris Jenderal Kemensos.

Adapun  KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas juga ditekankan agar dapat mendukung kampanye, sosialisasi, dan edukasi. Termasuk juga, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan kekerasan pada satuan pendidikan.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menyebutkan bahwa komitmen dari Nota Kesepahaman sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan edukasi tentang HAM melalui pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah. Visinya adalah untuk mencerdaskan bangsa guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di satuan pendidikan.

“Sekecil apapun sumber daya yang kita punya harus memastikan bahwa kehadiran negara bagi pendidikan di Indonesia memihak untuk setiap orang sehingga tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berharap setelah melalui proses penyusunan yang panjang, Permendikbudristek PPKSP dapat terimplementasi dengan baik sehingga dapat melindungi anak-anak Indonesia ketika berada di lingkungan satuan pendidikan.

Pilihan Editor: Sosok Mahasiswi Udinus yang Diduga Bunuh Diri di Kamar Indekos, Tingkat Akhir sedang Garap Skripsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

3 jam lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.


BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

4 jam lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. TEMPO/Prima Mulia
BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT


Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

6 jam lalu

Ratusan umat muslim saat ambil bagian dalam protes untuk memperingati 76 tahun Nakba,
Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab memperingatkan adanya peningkatan ketegangan di Timur Tengah menyusul meluasnya invasi tentara Israel ke Rafah.


Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

19 jam lalu

Ilustrasi perpustakaan (ANTARA FOTO/HO- Humas Perpusnas/FR)
Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.


Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

1 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.


Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.


Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

1 hari lalu

Kepsen: Mahasiswa dari Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi protes masalah UKT 2024 di depan gedung rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.


Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

1 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.