Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Guru Besar Kehormatan Anwar Usman Didesak Dicabut, Rektor Unissula: Ada Mekanismenya

image-gnews
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Rektor Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Gunarto mengatakan akan mengkaji desakan pencopotan gelar profesor atau guru besar kehormatan Anwar Usman dari kampus tersebut. Unissula memberikan gelar guru besar kehormatan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pada 11 Maret 2022.

Menurut Gunarto, ada sejumlah sejumlah mekanisme yang mesti dilalui ketika akan mencopot gelar guru besar kehormatan. "Akan dikaji dulu secara mendalam usulan tersebut," kata dia pada Jumat, 10 November 2023.

Kemudian, Unissula akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai penjelasan akademis. "Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul, dengan argumentasinya masing-masing," ujar Gunarto.

Hasilnya kemudian akan di serahkan kepada Senat perguruan tinggi yang berada di Jalan Kaligawe Kota Semarang itu. Persetujuan pencopotan atau tetap dipertahankan gelar guru besar kehormatan ada di tangan Senat Unissula.

Gunarto pun menjelaskan sejumlah pertimbangan ketika memberikan gelar profesor kehormatan kepada Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai mampu memutus dengan adil sejumlah sengketa yang disidang di Mahkamah Konstitusi.

"Menghasilkan prestasi luar biasa telah memutus dengan adil pilpres 2019 yang diajukan ke MK dan Indonesia lepas dari perpecahan kubu," kata Gunarto.

Kemudian Anwar Usman dinilai memiliki sejumlah karya akademik di bidang ilmu hukum. "Memiliki artikel di jurnal internasional terindex scopus. Serta dinilai tiga guru besar di bidang hukum serta disetujui senat universitas," kata Gunarto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Gunarto, selama ini Anwar Usman juga aktif dalam berbagai aktivitas akademik di Unissula. "Mengisi dan mengajar di S3 ilmu Hukum, mengisi kuliah pakar di Unissula, penguji ujian tertutup dan terbuka di program doktor ilmu hukum FH Unissula, melakukan riset bersama dengan dosen FH," ujarnya.

Desakan pencopotan gelar profesor kehormatan Anwar Usman muncul setelah Majelis Kehormatan MK memutuskan yang bersangkutan melanggar berat kode etik kehakiman. Anwar Usman juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Adapun desakan pencabutan gelar guru besar Anwar Usman disampaikan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Anggota Dewan Pengarah KIKA, Idhamsyah Eka Putra, meminta Unissula mencabut gelar guru besar yang disandang Anwar Usman.

Mereka menilai Anwar tak layak menyandang gelar guru besar karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat di MK. "Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar,” kata Idhamsyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 November 2023.

Pilihan Editor: Pertama Kali, Unesa Kukuhkan Guru Besar dan Adjunct Professor dari 6 Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

6 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

21 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

1 hari lalu

ilustrasi telinga bayi (pixabay.com)
Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

Deteksi dini pada bayi baru lahir bisa menggunakan alat bernama auditory brainstem response (ABR).


Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?


Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

2 hari lalu

Dosen FMIPA UGM Prof. Edi Suharyadi dikukuhkan menjadi Guru Besar. Foto : UGM
Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

UGM mengukuhkan Edi Suharyadi sebagai guru besar aktif FMIPA UGM ke-42.Ini profil dan pidato pengukuhannya soal perkembangan riset bidang nanomaterial