TEMPO.CO, Semarang - Rektor Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Gunarto mengatakan akan mengkaji desakan pencopotan gelar profesor atau guru besar kehormatan Anwar Usman dari kampus tersebut. Unissula memberikan gelar guru besar kehormatan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pada 11 Maret 2022.
Menurut Gunarto, ada sejumlah sejumlah mekanisme yang mesti dilalui ketika akan mencopot gelar guru besar kehormatan. "Akan dikaji dulu secara mendalam usulan tersebut," kata dia pada Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga:
Kemudian, Unissula akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai penjelasan akademis. "Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul, dengan argumentasinya masing-masing," ujar Gunarto.
Hasilnya kemudian akan di serahkan kepada Senat perguruan tinggi yang berada di Jalan Kaligawe Kota Semarang itu. Persetujuan pencopotan atau tetap dipertahankan gelar guru besar kehormatan ada di tangan Senat Unissula.
Gunarto pun menjelaskan sejumlah pertimbangan ketika memberikan gelar profesor kehormatan kepada Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai mampu memutus dengan adil sejumlah sengketa yang disidang di Mahkamah Konstitusi.
"Menghasilkan prestasi luar biasa telah memutus dengan adil pilpres 2019 yang diajukan ke MK dan Indonesia lepas dari perpecahan kubu," kata Gunarto.
Kemudian Anwar Usman dinilai memiliki sejumlah karya akademik di bidang ilmu hukum. "Memiliki artikel di jurnal internasional terindex scopus. Serta dinilai tiga guru besar di bidang hukum serta disetujui senat universitas," kata Gunarto.
Menurut Gunarto, selama ini Anwar Usman juga aktif dalam berbagai aktivitas akademik di Unissula. "Mengisi dan mengajar di S3 ilmu Hukum, mengisi kuliah pakar di Unissula, penguji ujian tertutup dan terbuka di program doktor ilmu hukum FH Unissula, melakukan riset bersama dengan dosen FH," ujarnya.
Desakan pencopotan gelar profesor kehormatan Anwar Usman muncul setelah Majelis Kehormatan MK memutuskan yang bersangkutan melanggar berat kode etik kehakiman. Anwar Usman juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun desakan pencabutan gelar guru besar Anwar Usman disampaikan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Anggota Dewan Pengarah KIKA, Idhamsyah Eka Putra, meminta Unissula mencabut gelar guru besar yang disandang Anwar Usman.
Mereka menilai Anwar tak layak menyandang gelar guru besar karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat di MK. "Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar,” kata Idhamsyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 November 2023.
Pilihan Editor: Pertama Kali, Unesa Kukuhkan Guru Besar dan Adjunct Professor dari 6 Negara