TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tadi malam, dia pernah tersandung kasus etik karena bergaya hidup mewah pulang kampung naik helikopter.
Kali ini, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus helikopter yang mencuat pada Juni 2020 Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 kepada mantan Kepala Polda Sumatera Selatan itu. Kasus etik ini bermula dari laporan Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Atas putusan ini, Firli menerimanya. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli.
Firli terbukti menaiki helikopter yang memiliki nomor registrasi PK-JTO.Dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019 mencatat heli dengan nomor registrasi itu dioperatori oleh PT Air Pacific Utama.
Spesifikasi helikopter PK-JTO
Helikopter berjenis Eurocopte tipe EC 130 T2 ini dimiliki oleh perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte. Ltd. Heli teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.
Foto helikopter berkelir hitam ini pun ditemukan merujuk ke PT Asia Pasifik Utama. Sejumlah foto heli dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Tempo juga menemukan bahwa helikopter itu muncul dalam sebuah berita televisi di YouTube berjudul 'Keseruan Pemenang dari Aplikasi Ovo'. Dalam berita itu, sejumlah keluarga mendapatkan hadiah dari Ovo untuk jalan-jalan menggunakan helikopter. Di berita itu, helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO tampak terparkir di area helipad yang sama dengan yang ditumpangi para pemenang.
Selain itu, helikopter itu pernah disewa oleh Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan Raditya Dika. Dalam video yang dirilis di akun YouTube Raditya Dika pada 7 Agustus 2017, mereka menaiki helikopter itu dari atap gedung dan mendarat di helipad bertuliskan Rumah Sakit Siloam.
Pilihan Editor: Ini Produk Teknologi yang Lekat dengan Nama Firli Bahuri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.