TEMPO.CO, Jakarta - Pesta demokrasi terbesar memilih Presiden dan Wakil Presiden tinggal hitungan bulan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Surabaya bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) menggelar sosialisasi pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Kuliah Bersama Unair ini diperuntukkan bagi mahasiswa rantauan dari luar daerah.
Pada momen pemilu 2024, mahasiswa luar daerah tak harus datang ke domisili asal untuk menggunakan hak pilihnya. Artinya, mereka dapat melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
Apa saja persyaratannya?
Mahasiswa luar daerah yang akan memilih di luar domisilinya, termasuk ke dalam DPTb. Untuk mengurus DPTb, mahasiswa harus melengkapi persyaratan berkas yang telah ditentukan.
Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan syarat utama untuk mengurus pindah pilih adalah terdaftar sebagai anggota Daftar Pemilih Tetap (DPT). Status DPT dapat diperiksa melalui cekdptonline.kpu.go.id.
“Karena ini regulasi, salah satu aspek penting dari pemilu adalah berkepastian hukum. Maka sesuai undang-undang yang telah ditetapkan, untuk dapat melakukan pengurusan DPTb, harus terdaftar pada DPT,” kata Naafilah dalam sosialisasi pada Kamis, 23 November 2023 itu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut tiga berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh DPTb:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. Menyerahkan bukti terdaftar dalam DPT di daerah asal
3. Membawa surat keterangan pendukung. Bagi mahasiswa, surat keterangan pendukung adalah surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan. Surat ini ditandatangani dan cap basah oleh pihak kampus.
Alur pengurusan DPTb di KPU terdekat
Naafilah juga menjelaskan bagaimana alur pindah pilih dari tempat asal ke domisili mahasiswa saat ini. Hal pertama yang harus dilakukan oleh mahasiswa adalah memastikan di mana TPS terdekat dan memastikan kelengkapan berkas. Jika dirasa telah lengkap, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran data diri untuk dilakukan pemindahan yang akan dibantu oleh tim di TPS terdekat.
Setelannya, mahasiswa harus menunggu tahap verifikasi berkas. Apabila berkas telah berhasil diverifikasi, maka mahasiswa akan mendapatkan pesan email berupa berkas yang berisi data diri untuk kebutuhan nyoblos pada 14 Februari 2024.
Jangka waktu pengurusan DPTb ini juga dibatasi. Pengurusannya maksimal 30 hari sebelum hari pemilihan, tepatnya 15 Januari 2024.
Naafilah berpesan agar para mahasiswa sebagai anggota pemilih, terutama pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya. Ia berharap, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan.
"Tidak mudah terkena provokasi di kegiatan pemilu dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana," kata Nafiilah
Ketua BEM Unair Anang Jazuli juga menyampaikan mahasiswa harus berkontribusi dan memberikan hak suara pada pemilu 2024. Namun, tentunya perlu persiapan. Terutama dalam hal kesiapan berkas, agar tak ada kendala dalam memilih nantinya. “Satu suara kita sangat berharga,” ujar Anang, dikutip dalam rilis Unair.
Pilihan Editor: UGM Siapkan TPS Khusus Mahasiswa Luar Daerah untuk Pilpres 2024