Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Dapat KJP Plus dan Besaran Bantuan yang Didapat

Reporter

image-gnews
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II periode Juli-Desember 2023 mulai dilaksanakan secara bertahap. Dana KJP Plus tahap II tahun 2023 gelombang pertama akan disalurkan kepada 576.263 peserta didik. 

“Ini wujud komitmen kami untuk membantu memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Sehingga, mereka dapat melanjutkan pendidikan,” kata Purwosusilo di Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan KJP Plus? 

Syarat Daftar KJP Plus

Dilansir dari portal resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berikut beberapa kriteria penerima KJP Plus.

- Peserta didik berusia 6-21 tahun.

- Terdaftar sebagai siswa pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),m atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai penduduk dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

- Memenuhi salah satu ketentuan khusus sebagai penerima bantuan sosial (bansos), antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari sopir JakLingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah. 

Cara Dapat KJP Plus

Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu calon penerima dana KJP Plus:

- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinyatakan layak menerima bansos.

- Pemeriksaan status DTKS dapat dilakukan melalui tautan (link) https://siladu.jakarta.go.id/page/home.

- Untuk mendaftar DTKS dapat dilakukan secara daring (online) melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/. Selain itu, calon penerima dapat menghubungi petugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) tingkat kelurahan/desa sesuai domisili.

- Apabila sudah mendaftar, tetapi belum ditetapkan dalam DTKS, maka dapat melakukan pemeriksaan status secara berkala melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/. Calon penerima juga dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan/desa sesuai domisili.

- Selanjutnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi Education Management Information System (EMIS).

- Peserta yang sudah terdaftar DTKS dan terdata Dapodik serta aplikasi EMIS akan diminta melakukan verifikasi di sekolah/madrasah.

- Sekolah/madrasah kemudian akan mengumumkan peserta didik yang lolos verifikasi. Peserta didik akan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan KJP Plus, meliputi surat permohonan KJP Plus, surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus, fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi KK.

- Sekolah/madrasah akan mengunggah dokumen persyaratan ke sistem KJP Plus.

- Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dari data yang dikirimkan sekolah/madrasah.

- Penetapan penerima KJP Plus dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. 

Rincian Dana KJP Plus

Sementara itu, besaran dana KJP Plus yang akan disalurkan kepada siswa di masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut. 

1.    Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Luar Biasa (SDLB)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan.

-       Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan.

-       SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000. 

2.    Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMPLB

-       Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan.

-       Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan.

-       SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000. 

3.    Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB

-       Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan.

-       Biaya berkala: Rp 185.000 per bulan.

-       SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000. 

4.    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

-       Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan.

-       Biaya berkala: Rp 215.000 per bulan.

-       SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000. 

5.    Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

-       Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan.

-       Biaya berkala KJP Plus: Rp 100.000 per bulan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai Dicairkan, Segini Besarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Akan Umumkan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Sekolah di Jakpus Gelar PJJ

40 hari lalu

Siswa mengerjakan soal saat belajar secara daring dengan memanfaatkan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Balai RW 02, Galur, Jakarta Pusat, Selasa, 3 November 2020. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merekomendasikan sejumlah usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terkait adanya tiga siswa yang mengakhiri hidupnya diduga lantaran depresi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Akan Umumkan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Sekolah di Jakpus Gelar PJJ

Seiring penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU hari ini, sebagian sekolah di Jakpus yang dekat dengan kantor penyelenggara pemilu akan lakukan PJJ.


KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

44 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret

45 hari lalu

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo (batik ungu), dalam Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret

Disdik DKI menjamin penerima KJMU lanjutan sudah terdaftar dan terfasilitasi setelah memastikan mereka memenuhi syarat.


BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

45 hari lalu

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

Kepala BPKD DKI Jakarta membantah adanya instruksi Heru Budi untuk memotong anggaran pendidikan karena ada kebijakan baru pemadanan penerima KJMU.


DKI Coret 771 Mahasiswa dari Daftar Penerima KJMU Tahap 1 2024, Ini Alasannya

46 hari lalu

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo (batik ungu), dalam Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DKI Coret 771 Mahasiswa dari Daftar Penerima KJMU Tahap 1 2024, Ini Alasannya

Jumlah penerima bantuan sosial KJMU dipangkas sebanyak 771 mahasiswa.


Dinas Pendidikan DKI: 101 Mahasiswa Tidak Lanjut Terima KJMU

47 hari lalu

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, Senin, 10 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinas Pendidikan DKI: 101 Mahasiswa Tidak Lanjut Terima KJMU

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek perubahan ekonomi penerima KJMU.


Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

47 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.


Dinas Pendidikan DKI: Pengeluaran Anggaran KJMU Sesuai Kebutuhan

47 hari lalu

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, Senin, 10 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinas Pendidikan DKI: Pengeluaran Anggaran KJMU Sesuai Kebutuhan

Pengeluaran anggaran KJMU akan disesuaikan dengan jumlah mahasiswa penerima beasiswa ini.


Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

48 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

48 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme