TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jepara didesak untuk segera melepas aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Penahanan yang dilakukan dinilai melenceng dari Pedoman Jaksa Agung tentang perlindungan hukum terhadap para pembela lingkungan hidup.
Desakan datang dari Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Rony Saputra. Dia menunjuk kepada Pedoman Jaksa Agung Nomor 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Daniel adalah warga Karimunjawa yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari. Ia aktif melakukan advokasi penutupan tambak udang di Karimunjawa karena dianggap telah mencemari lingkungan," kata Rony melalui keterangan tertulisnya, Jumat 26 Januari 2024.
Rony mendesak adanya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh jaksa. Menurut dia, kualifikasi perbuatan yang dituduhkan kepada Daniel Frits jelas sebagai bentuk perjuangan terhadap lingkungan. Daniel Frits, kata Rony, memperjuangkan Karimunjawa yang diduga tercemar akibat keberadaan tambak udang di kawasan strategis pariwisata nasional tersebut.
"Kualifikasi ini telah dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk tidak melakukan penuntutan, dan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," kata Rony lagi.
Rony menyebutkan pasal yang dituduhkan kepada Daniel yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE yaitu mendistribusikan informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pasal itu, kata dia, merupakan delik materiil yang mengharuskan adanya akibat berupa timbulnya rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.
"Kriminalisasi terhadap Daniel semakin memperkuat fakta bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia semakin tinggi, dan negara absen dalam memberikan perlindungan."
Sebelumnya, pada 8 Februari 2023 lalu, Daniel dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu, ke Polres Jepara. Tuduhannya, telah menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook.
Menurut Rony, jaksa sebagai dominus litis dalam penanganan perkara sudah sepatutnya mempelajari dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik tersebut. Apakah itu terhadap hubungan kausalitas antara pelaporan tindak pidana dengan perbuatan tersangka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Termasuk mempelajari dan meneliti kualifikasi tersangka sebagai pejuang/aktivis lingkungan hidup, korban terdampak, atau komunitas adat; motif tersangka; ada tidaknya sifat melawan hukum dan kesalahan; serta ada tidaknya pembenaran yang layak.
Auriga, kata Rony, karenanya meminta Kejaksaan Agung untuk monitoring atas implementasi Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
"Kami juga mendesak pengadilan yang memeriksa perkara ini untuk memperhatikan dan menerapkan Perma No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, khususnya bagian perlindungan hukum terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup," kata dia.
Pilihan Editor: Update iOS 17.3 Amankan Data dalam iPhone dari Jarak Jauh