TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat telah terjadi 35 kasus kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) sepanjang 2023. Kementerian berupaya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada 2024.
"Berdasarkan data empirik yang Kita miliki dari kejadian terbakarnya TPA-TPA di Indonesia pada 2023, tesisnya adalah TPA yang dioperasikan secara open dumping dan TPA-TPA yang sudah berumur tua serta potensi gas methane-nya tinggi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati kepada Tempo, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Vivien, banyak hal yang mesti dibenahi untuk mencegah kebakaran TPA. Mulai dari pola pikir (mindset), regulasi, pedoman teknis, standard operating procedure (SOP) serta upaya penegakan hukumnya.
Hal yang paling filosofis, kata Vivien, adalah mendorong mindset bahwa TPA itu adalah objek vital di daerah. "Sehingga harus diperlakukan dengan standar yang maksimal serta upaya pengawasan dan pengamanan yang ketat, tidak semua diberikan akses, apalagi publik atau pihak-pihak yang tidak berkepentingan, termasuk sektor informal," ujarnya.
Masih banyak pihak dari sektor informal yang masuk ke TPA karena masih banyak sampah plastik yang bernilai ekonomi. "Harusnya sebelum TPA sampah itu sudah terpilah. Di TPA tinggal residu yang tidak punya nilai ekonomi," kata Vivien sembari menambahkan bahwa aturan pelarangan pengambilan sampah di TPA masih dalam penggodokan.
Mengutip laporan Walhi DKI Jakarta, open dumping merupakan sistem pengelolaan dengan menumpuk sampah hingga menggunung. Sampah yang menumpuk tersebut dibiarkan tanpa penanganan dan penutupan dengan tanah. Sampah yang menumpuk tersebut jika dibiarkan akan mengalami penguraian atau pembusukan. Sampah seperti kertas, tekstil, sisa makanan, kayu, daun, itu akan menghasilkan gas yang disebut dengan metana (CH4). Gas metana akan mudah terbakar di musim kemarau yang panas.
Untuk pemberian sanksi, kata Vivien, pemerintah melakukan berbagai pendekatan, termasuk upaya-upaya penegakan hukum di TPA yang terbakar tersebut. "Pemerintah dalam hal ini KLHK juga memberikan pertimbangan khusus dalam penilaian Adipura," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyatakan tidak akan melakukan penilaian terhadap daerah yang TPA-nya terbakar pada 2023 untuk penghargaan Adipura 2024. Penghargaan Adipura ini diberikan setiap tahun bagi kota di Indonesia yang dinilai berhasil menjaga kebersihan serta mengelola lingkungannya.