TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Auditor Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru menanggapi desakan beberapa pihak untuk melakukan audit terhadap aplikasi mobile itu. Menurutnya, hal itu tergantung apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau atau tidak. “Menurut saya nggak perlu karena dari kami cukup,” ujarnya, Senin 19 Februari 2024.
BRIN, menurutnya, mendapatkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tugas BRIN membuat standar dan tata cara audit aplikasi dan audit infrastruktur, terutama yang diterapkan untuk umum dan berskala nasional, dan ditetapkan oleh Kepala BRIN. Andrari sebagai Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN menjadi penanggung jawab teknis audit.
Sirekap sejak hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 menjadi sorotan publik karena ada sebagian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kesulitan mengirim foto hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara lewat Sirekap. Sebanyak 2.325 TPS mengalami perbedaan angka pada tampilan datanya di laman KPU. Menurut Andrari, Sirekap dibuat oleh Institut Teknologi Bandung sejak 2019.
Dibantu tim, audit teknologi dilakukan sejak awal pemakaian, termasuk aplikasi Sirekap mobile. “Setiap minggu ada hasil audit untuk perbaikan sejak 7 Februari 2024,” kata Andrari. Ketika melakukan audit teknologi itu, menurutnya, sifatnya bukan untuk mencari kesalahan tetapi melihat kelemahan untuk diperbaiki. “Tapi kan pihak yang kalah tidak percaya dengan pemerintah, sehingga perlu pihak independen, silakan ke KPU,” ujarnya.
Tugas audit teknologi itu sebelum masuk ke BRIN dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Andrari sebagai ketua tim auditor teknologi informasi dan komunikasi punya lima anggota dari beberapa unit kerja. “Sejauh ini auditnya masih berproses,” kata dia.
Audit teknologi, menurutnya, dilakukan sesuai permintaan KPU, kecuali audit investigasi. Syaratnya, kata Andrari, harus dibuktikan dulu hasil-hasil Pemilu di website KPU yang tidak benar dibandingkan dengan data manual. “Ini berarti sudah masuk sengketa ,” ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.