Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Aturan Hukum Soal Daur Ulang Nomor Ponsel? Waspada 5 Potensi Risikonya

image-gnews
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam era digital dan ketergantungan yang semakin besar pada teknologi telekomunikasi, nomor ponsel sering kali menjadi identitas digital seseorang. Nomor telepon digunakan tidak hanya untuk berkomunikasi, tetapi juga untuk mengakses layanan penting seperti perbankan online, verifikasi dua faktor, dan layanan keuangan lainnya.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa nomor telepon yang digunakan adalah milik yang sah dan terkait dengan individu yang benar-benar memiliki hak akses ke nomor tersebut.

Dalam konteks ini, praktik daur ulang nomor telepon berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan privasi yang signifikan. Jika nomor yang sebelumnya terkait dengan layanan keuangan atau identitas digital lainnya didaur ulang dan diberikan kepada individu yang baru, hal ini bisa menyebabkan kebingungan, kehilangan akses, atau bahkan penyalahgunaan identitas.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum terkait nomor telepon yang didaur ulang oleh operator seluler?

Kebijakan daur ulang nomor seluler telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional. 

Peraturan ini mengatur bahwa nomor seluler yang tidak aktif atau tidak digunakan harus dimanfaatkan kembali untuk calon pengguna lain yang membutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya telekomunikasi yang tersedia dan mengurangi pemborosan sumber daya.

Menurut kebijakan ini, nomor seluler yang sudah tidak digunakan akan didaur ulang dalam waktu 60 hari kalender. Artinya, jika dalam rentang waktu tersebut pemilik nomor tidak menggunakan atau melakukan aktivitas apapun dengan nomor seluler tersebut, nomor tersebut akan dianggap tidak aktif dan akan hangus. Setelah itu, nomor tersebut akan didaur ulang untuk diberikan kepada calon pengguna lainnya yang membutuhkan nomor baru.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa nomor seluler yang tersedia tetap efisien digunakan dan tidak dibiarkan tidak aktif tanpa alasan yang jelas. Dengan cara ini, penyedia layanan telekomunikasi dapat memastikan bahwa sumber daya mereka dioptimalkan secara maksimal dan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka.

Meskipun kebijakan daur ulang nomor ponsel ini dapat membantu dalam mengelola sumber daya telekomunikasi secara efisien, penting juga untuk memperhatikan keamanan dan privasi pengguna. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan data dan verifikasi yang ketat juga harus diterapkan untuk memastikan bahwa pengguna sebelumnya tidak terkena dampak negatif dari proses daur ulang nomor seluler ini.

Di sisi lain, laporan dari Readers Digest, menyebutkan bahwa terdapat lima potensi risiko yang dapat timbul akibat penyalahgunaan nomor telepon oleh para pelaku kejahatan. Selain dari risiko mendapatkan akses ke data pribadi, ada potensi lain yang mencakup kemampuan untuk mengakses email korban, melakukan panggilan atau pesan teks penipuan, serta melakukan pencurian identitas.

1. Akses ke Data Pribadi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu risiko utama dari penyalahgunaan nomor telepon adalah potensi akses yang diperoleh oleh pelaku kejahatan terhadap data pribadi pengguna. Ini mencakup informasi sensitif seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank.

2. Akses ke Email Korban

Dengan memiliki akses ke nomor telepon, pelaku kejahatan dapat mencoba untuk mendapatkan akses ke akun email korban. Dari sini, mereka dapat mencuri informasi pribadi, mengakses informasi rahasia, atau bahkan melakukan tindakan lebih lanjut seperti mengirimkan email penipuan kepada kontak korban.

3. Panggilan dan SMS Penipuan

Nomor telepon yang diretas atau disalahgunakan juga dapat digunakan untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan teks penipuan kepada orang lain. Ini termasuk penipuan seperti penawaran palsu, pemberitahuan kemenangan hadiah, atau klaim palsu dari lembaga keuangan.

4. Pencurian Identitas

Dengan memiliki akses ke nomor telepon seseorang, para pelaku kejahatan juga dapat mencoba melakukan pencurian identitas. Mereka dapat menggunakan nomor telepon ini sebagai bagian dari skema penipuan yang lebih luas, seperti membuka rekening palsu, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi keuangan lainnya atas nama korban.

5. Potensi Ancaman Keamanan

Penyalahgunaan nomor telepon juga dapat menjadi ancaman terhadap keamanan secara umum. Misalnya, nomor telepon yang diretas dapat digunakan untuk mengirimkan pesan teks berbahaya yang mengandung malware atau tautan phishing, yang dapat merusak perangkat atau mencuri informasi sensitif.

Pilihan Editor: Cara Identifikasi Nomor Ponsel Asing dengan GetContact, Apa Aplikasi Lain yang Serupa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik


Alan Walker Bagikan Nomor Telepon Indonesia, Auto Masuk Grup WA Keluarga

20 jam lalu

Alan Walker membagikan nomor telepon Indonesia, Malaysia, dan Singapura menjelang pertunjukan Walkerworld, di Instagram Story pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Instagram/@alanwalkermusic
Alan Walker Bagikan Nomor Telepon Indonesia, Auto Masuk Grup WA Keluarga

Alan Walker sampai kebingungan ketika dia dimasukkan ke dalam grup WhatsApp keluarga, netizen Indonesia balas dengan komentar lucu.


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

2 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

2 hari lalu

Sutradara Mohammad Rasoulof. REUTERS/Annegret Hilse
Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

2 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

7 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

7 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir