Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Aturan Hukum Soal Daur Ulang Nomor Ponsel? Waspada 5 Potensi Risikonya

image-gnews
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam era digital dan ketergantungan yang semakin besar pada teknologi telekomunikasi, nomor ponsel sering kali menjadi identitas digital seseorang. Nomor telepon digunakan tidak hanya untuk berkomunikasi, tetapi juga untuk mengakses layanan penting seperti perbankan online, verifikasi dua faktor, dan layanan keuangan lainnya.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa nomor telepon yang digunakan adalah milik yang sah dan terkait dengan individu yang benar-benar memiliki hak akses ke nomor tersebut.

Dalam konteks ini, praktik daur ulang nomor telepon berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan privasi yang signifikan. Jika nomor yang sebelumnya terkait dengan layanan keuangan atau identitas digital lainnya didaur ulang dan diberikan kepada individu yang baru, hal ini bisa menyebabkan kebingungan, kehilangan akses, atau bahkan penyalahgunaan identitas.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum terkait nomor telepon yang didaur ulang oleh operator seluler?

Kebijakan daur ulang nomor seluler telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional. 

Peraturan ini mengatur bahwa nomor seluler yang tidak aktif atau tidak digunakan harus dimanfaatkan kembali untuk calon pengguna lain yang membutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya telekomunikasi yang tersedia dan mengurangi pemborosan sumber daya.

Menurut kebijakan ini, nomor seluler yang sudah tidak digunakan akan didaur ulang dalam waktu 60 hari kalender. Artinya, jika dalam rentang waktu tersebut pemilik nomor tidak menggunakan atau melakukan aktivitas apapun dengan nomor seluler tersebut, nomor tersebut akan dianggap tidak aktif dan akan hangus. Setelah itu, nomor tersebut akan didaur ulang untuk diberikan kepada calon pengguna lainnya yang membutuhkan nomor baru.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa nomor seluler yang tersedia tetap efisien digunakan dan tidak dibiarkan tidak aktif tanpa alasan yang jelas. Dengan cara ini, penyedia layanan telekomunikasi dapat memastikan bahwa sumber daya mereka dioptimalkan secara maksimal dan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka.

Meskipun kebijakan daur ulang nomor ponsel ini dapat membantu dalam mengelola sumber daya telekomunikasi secara efisien, penting juga untuk memperhatikan keamanan dan privasi pengguna. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan data dan verifikasi yang ketat juga harus diterapkan untuk memastikan bahwa pengguna sebelumnya tidak terkena dampak negatif dari proses daur ulang nomor seluler ini.

Di sisi lain, laporan dari Readers Digest, menyebutkan bahwa terdapat lima potensi risiko yang dapat timbul akibat penyalahgunaan nomor telepon oleh para pelaku kejahatan. Selain dari risiko mendapatkan akses ke data pribadi, ada potensi lain yang mencakup kemampuan untuk mengakses email korban, melakukan panggilan atau pesan teks penipuan, serta melakukan pencurian identitas.

1. Akses ke Data Pribadi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu risiko utama dari penyalahgunaan nomor telepon adalah potensi akses yang diperoleh oleh pelaku kejahatan terhadap data pribadi pengguna. Ini mencakup informasi sensitif seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank.

2. Akses ke Email Korban

Dengan memiliki akses ke nomor telepon, pelaku kejahatan dapat mencoba untuk mendapatkan akses ke akun email korban. Dari sini, mereka dapat mencuri informasi pribadi, mengakses informasi rahasia, atau bahkan melakukan tindakan lebih lanjut seperti mengirimkan email penipuan kepada kontak korban.

3. Panggilan dan SMS Penipuan

Nomor telepon yang diretas atau disalahgunakan juga dapat digunakan untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan teks penipuan kepada orang lain. Ini termasuk penipuan seperti penawaran palsu, pemberitahuan kemenangan hadiah, atau klaim palsu dari lembaga keuangan.

4. Pencurian Identitas

Dengan memiliki akses ke nomor telepon seseorang, para pelaku kejahatan juga dapat mencoba melakukan pencurian identitas. Mereka dapat menggunakan nomor telepon ini sebagai bagian dari skema penipuan yang lebih luas, seperti membuka rekening palsu, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi keuangan lainnya atas nama korban.

5. Potensi Ancaman Keamanan

Penyalahgunaan nomor telepon juga dapat menjadi ancaman terhadap keamanan secara umum. Misalnya, nomor telepon yang diretas dapat digunakan untuk mengirimkan pesan teks berbahaya yang mengandung malware atau tautan phishing, yang dapat merusak perangkat atau mencuri informasi sensitif.

Pilihan Editor: Cara Identifikasi Nomor Ponsel Asing dengan GetContact, Apa Aplikasi Lain yang Serupa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

4 hari lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.


55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

6 hari lalu

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budie Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Pertemuan tersebut membahas terkait dukungan di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.


Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

7 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

Menkominfo Budi Arie mengungkap Microsoft akan menggelontorkan investasi dengan nilai yang cukup besar di Tanah Air. Berapa nilainya?


Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

7 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

9 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

10 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan.


Cara Membisukan Telepon WA dari Nomor Tak Dikenal yang Mengganggu

10 hari lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Cara Membisukan Telepon WA dari Nomor Tak Dikenal yang Mengganggu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut.


5 Penyebab Nomor Telepon Gagal Didaftarkan di Aplikasi WhatsApp

11 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
5 Penyebab Nomor Telepon Gagal Didaftarkan di Aplikasi WhatsApp

Ada beberapa penyebab yang mendasari kegagalan pendaftaran nomor telepon di WhatsApp.


Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

12 hari lalu

Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). (ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG/FR)
Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.