TEMPO.CO, Jakarta -Tim Gabungan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama BA (59) di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.
BA merupakan salah satu tersangka perusakan/perambahan atau deforestasi Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini Tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
BA, yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 10 November 2023. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023 hingga ditangkap pada 25 Februari 2024.
Tersangka BA bersembunyi di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian tim membawa tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.
Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Kabupaten Bangka. Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit.
Penyidik KLHK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AY dan TH. Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, menyatakan bahwa BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023. BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024," kata Yazid melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.
Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup. Ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami," kata dia.
"Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka BA," kata dia menambahkan.
Yazid berharap hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. “Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” ungkap Yazid. Saat ini telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan BA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan Polri.
"Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," ucap Rasio Sani.
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.