Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektorat ITB Jawab Surat Permintaan Klarifikasi Soal Aplikasi Sirekap, Ini Isinya

image-gnews
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis Institut Teknologi Bandung atau KAPPAK ITB meminta penjelasan soal aplikasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum atau Sirekap yang digunakan KPU dari Rektorat ITB. Lewat surat dan mendatangi langsung, mereka mendesak ITB untuk melakukan klarifikasi dan informasi seobyektif mungkin dalam keterlibatan pembuatan aplikasi Sirekap yang kini dikeluhkan bermasalah.

“Kami minta klarifikasi tentang masalah Sirekap yang dibuat ITB,” kata Ketua Presidium KAPPAK ITB Budi Rijanto, Rabu malam 13 Maret 2024.

KAPPAK melayangkan surat pada 26 Februari 2024 ke Rekrotat ITB untuk mengajukan permohonan audiensi. Dalam surat itu juga mereka mendesak ITB untuk menjelaskan aplikasi Sirekap dari proses kerja sama dan pelaksaaannya apakah sudah memenuhi kaidah yang berlaku pada sebuah proyek publik. ITB juga diminta untuk melakukan audit internal tentang pelaksanaan dan kualitas hasil pekerjaan pembuatan aplikasi Sirekap.

Setelah menyampaikan surat itu, menurut Budi, dua hari kemudian mereka mendatangi Rektorat ITB. Saat itu mereka diterima Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo. “Kalau ITB merasa benar, anomali Sirekap bukan karena ITB, ya ITB bicara dong,” ujar Budi. Namun, dia menambahkan, Rektorat ITB tetap menolak bicara dengan alasan tidak bisa karena terikat dengan kontrak.

Padahal, menurut KAPPAK, aplikasi Sirekap KPU telah menjadi produk yang membuat gaduh secara nasional. “Orang menanyakan, ITB dihujat, semakin ITB diam semakin orang merasa ITB bersalah,” kata dia.

Akhirnya setelah berdialog itu, KAPPAK meminta ITB menjawab surat yang mereka kirim. Permintaan itu dipenuhi ITB lewat surat tanggapan tertanggal 5 Maret 2024. Meski Budi menilai, tanggapan ITB itu dinilai tidak menjawab isi surat yang diajukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat yang diteken Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo itu pada bagian awalnya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan perhatian KAPPAK. “Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada saat pertemuan tak terjadwal Kamis 29 Februari 2024, saudara dapat menanyakan langsung kepada KPU,” bunyi isi surat.

Setelah berkomunikasi dan berdiskusi dengan lembaga jaringan, KAPPAK kemudian memutuskan untuk melaporkan Rektorat ITB ke Komisi Informasi Daerah Jawa Barat di Bandung pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam surat laporannya, KAPPAK menilai ITB sebagai badan publik telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hususnya pasal 2 ayat (1).

Mekanisme Sirekap, menurut mereka, bukan hal yang harus dikecualikan sebagai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur pasal 6 UU KIP. “Rakyat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan khususnya Pemilu 2024,” ujar Budi.

Seperti diketahui, penggunaan aplikasi Sirekap oleh KPU dalam Pemilu 2024 telah mengundang banyak keluhan, juga pertanyaan. Mulai dari teknis aplikasi itu dalam membaca data dan menampilkannya, server yang digunakan, sampai yang terbaru soal lonjakan suara partai tertentu yang dipandang mencurigakan. Penggunaan aplikasi Sirekap bahkan sempat dihentikan sementara, yang menambah kecurigaan dalam rekapitulasi suara hasil pemilu. 

Pilihan Editor: Banjir Bandang yang Melumat Kampung di Pesisir Selatan Sumbar, Ini Kesaksian Warga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

19 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

19 jam lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

1 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Pemilihan Budi Gunadi Sadikin itu berlangsung secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat pleno perdana MWA ITB di Gedung Kemenristekdikti.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

1 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU