Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektorat ITB Jawab Surat Permintaan Klarifikasi Soal Aplikasi Sirekap, Ini Isinya

image-gnews
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis Institut Teknologi Bandung atau KAPPAK ITB meminta penjelasan soal aplikasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum atau Sirekap yang digunakan KPU dari Rektorat ITB. Lewat surat dan mendatangi langsung, mereka mendesak ITB untuk melakukan klarifikasi dan informasi seobyektif mungkin dalam keterlibatan pembuatan aplikasi Sirekap yang kini dikeluhkan bermasalah.

“Kami minta klarifikasi tentang masalah Sirekap yang dibuat ITB,” kata Ketua Presidium KAPPAK ITB Budi Rijanto, Rabu malam 13 Maret 2024.

KAPPAK melayangkan surat pada 26 Februari 2024 ke Rekrotat ITB untuk mengajukan permohonan audiensi. Dalam surat itu juga mereka mendesak ITB untuk menjelaskan aplikasi Sirekap dari proses kerja sama dan pelaksaaannya apakah sudah memenuhi kaidah yang berlaku pada sebuah proyek publik. ITB juga diminta untuk melakukan audit internal tentang pelaksanaan dan kualitas hasil pekerjaan pembuatan aplikasi Sirekap.

Setelah menyampaikan surat itu, menurut Budi, dua hari kemudian mereka mendatangi Rektorat ITB. Saat itu mereka diterima Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo. “Kalau ITB merasa benar, anomali Sirekap bukan karena ITB, ya ITB bicara dong,” ujar Budi. Namun, dia menambahkan, Rektorat ITB tetap menolak bicara dengan alasan tidak bisa karena terikat dengan kontrak.

Padahal, menurut KAPPAK, aplikasi Sirekap KPU telah menjadi produk yang membuat gaduh secara nasional. “Orang menanyakan, ITB dihujat, semakin ITB diam semakin orang merasa ITB bersalah,” kata dia.

Akhirnya setelah berdialog itu, KAPPAK meminta ITB menjawab surat yang mereka kirim. Permintaan itu dipenuhi ITB lewat surat tanggapan tertanggal 5 Maret 2024. Meski Budi menilai, tanggapan ITB itu dinilai tidak menjawab isi surat yang diajukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat yang diteken Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo itu pada bagian awalnya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan perhatian KAPPAK. “Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada saat pertemuan tak terjadwal Kamis 29 Februari 2024, saudara dapat menanyakan langsung kepada KPU,” bunyi isi surat.

Setelah berkomunikasi dan berdiskusi dengan lembaga jaringan, KAPPAK kemudian memutuskan untuk melaporkan Rektorat ITB ke Komisi Informasi Daerah Jawa Barat di Bandung pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam surat laporannya, KAPPAK menilai ITB sebagai badan publik telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hususnya pasal 2 ayat (1).

Mekanisme Sirekap, menurut mereka, bukan hal yang harus dikecualikan sebagai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur pasal 6 UU KIP. “Rakyat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan khususnya Pemilu 2024,” ujar Budi.

Seperti diketahui, penggunaan aplikasi Sirekap oleh KPU dalam Pemilu 2024 telah mengundang banyak keluhan, juga pertanyaan. Mulai dari teknis aplikasi itu dalam membaca data dan menampilkannya, server yang digunakan, sampai yang terbaru soal lonjakan suara partai tertentu yang dipandang mencurigakan. Penggunaan aplikasi Sirekap bahkan sempat dihentikan sementara, yang menambah kecurigaan dalam rekapitulasi suara hasil pemilu. 

Pilihan Editor: Banjir Bandang yang Melumat Kampung di Pesisir Selatan Sumbar, Ini Kesaksian Warga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

20 jam lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

Topik tentang ITB menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 pada 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

1 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada 2024.


Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

1 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

Sebelumnya ITB menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

2 hari lalu

Tim peneliti SmartHealth Indonesia juara Making a Difference Awards 2024 kategori outstanding benefit to society through research di University of Manchester, Inggris. Tim terdiri dari dari Gindo Tampubolon, Delvac Oceandy, dan Asri Maharani asal Fakultas Humaniora dan Fakultas Biologi, Kedokteran, dan Kesehatan. Foto : Youtube
Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

Peneliti dari Indonesia mengembangkan alat deteksi penyakit kardiovaskular. Cocok dipakai untuk tenaga medis di daerah pedesaan.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.