Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

image-gnews
Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sedikitnya 55 kontainer berisi kayu ilegal hasil kejahatan illegal logging di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Jawa Timur. Puluhan kontainer tersebut berisi sedikitnya 767 meter kubik kayu dilindungi seperti jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran yang tengah dimuat menggunakan kapal Mother Vessel (MV) Pekan Fajar dan Kapal Motor (KM) Pratiwi Raya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut temuan pembalakan kayu ini ketika timnya menggelar operasi sejak 2 hingga 8 Maret lalu. Mulanya berasal dari aduan adanya pengiriman kayu dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Teluk Lamong. "Kami melakukan kegiatan intelijen untuk memastikan bahwa kayu-kayu tersebut terbukti berasal dari pembalakan liar," tulis Rasio dalam keterangannya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Penyergapan pertama dilakukan pada 2 Maret 2024 dan menghasilkan 44 kontainer berisi 606 meter kubik kayu ilegal di kapal MV Pekan Fajar. Sepekan kemudian, tepatnya 7 Maret 2024, mereka kembali menangkap 161 meter kubik yang dimasukkan ke dalam 11 kontainer di KM Pratiwi Raya. Tim penyidik lantas memastikan bahwa kayu-kayu itu ilegal atau tak terdata dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) KLHK.

Dari 55 kontainer tersebut, 48 di antaranya berisi kayu olahan gergajian atau kayu pacakan. Modusnya menggunakan dokumen terbang yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu. Adapun 7 kontainer lain merupakan kayu olahan gergajian bandsaw. Potongan tumpukan kayu-kayu tersebut dibuat dalam berbagai ukuran. 

"Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu atau penerima manfaat utama beneficial ownership dari kejahatan ini," ucap Rasio. Dia sembari menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan pembalakan ini. 

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Pria yang akrab dipanggil Roy itu menambahkan, tindakan tegas harus dilakukan agar tercipta efek jera. Meski belum menyebut identitas pelaku, dia memastikan bahwa para pelaku harus dijerat dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ditambah tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan pidana kehutanan. “Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini."

"Kami meyakini dengan follow the money atau mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang," ucap Roy.

Pelaksana tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar ihwal penyalahgunaan dokumen SKSHH. "Kayu-kayu ini diedarkan untuk tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali, dan sekitarnya," kata Sustyo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, hasil analisis SIPUHH yang dilakukan menemukan SKSHH palsu tersebut diterbitkan dari industri primer dari beberapa perusahaan. Beberapa di antaranya berinisial UD-LI, UD-MJ, AK, UD-HB, UD-UJ, dan UD-WL. Perusahaan tingkat hulu itu berlokasi di Kabupaten Berau dan Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

"Modus mereka menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik."

Ilegal Logging di Papua

Rasio Ridho Sani menambahkan, pada kasus kayu ilegal sebelumnya, lembaganya juga telah menangkap 59 kontainer kayu yang dikirim dari Kabupaten Nabire, Papua, menuju Surabaya. Puluhan kontainer kayu itu dimuat menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita.

"Saat iniJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap dan telah mendapatkan vonis hakim pengadilan negeri," ucap Rasio.

Masing-masing perusahaan diganjar pidana dan denda dengan masa dan nilai yang berbeda. Mulai dari pidana 3 bulan dan denda Rp 6 miliar, hingga pidana 7 tahun dan denda Rp 10 miliar. KLHK mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Sejauh ini, KLHK telah menggelar sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Pilihan Editor: Peneliti IPB University Sebut 80 Persen Rumah di Bogor Dimakan Rayap Akibat Gunakan Kayu Cepat Tumbuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

3 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

3 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

5 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

10 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

18 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

18 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

19 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

21 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

26 hari lalu

Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 12 Februari 2023. Hasil tambang tersebut menyuplai kebutuhan material seperti pasir, kerikil dan batu guna pembangunan infrastruktrur IKN. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.