Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

image-gnews
Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sedikitnya 55 kontainer berisi kayu ilegal hasil kejahatan illegal logging di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Jawa Timur. Puluhan kontainer tersebut berisi sedikitnya 767 meter kubik kayu dilindungi seperti jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran yang tengah dimuat menggunakan kapal Mother Vessel (MV) Pekan Fajar dan Kapal Motor (KM) Pratiwi Raya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut temuan pembalakan kayu ini ketika timnya menggelar operasi sejak 2 hingga 8 Maret lalu. Mulanya berasal dari aduan adanya pengiriman kayu dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Teluk Lamong. "Kami melakukan kegiatan intelijen untuk memastikan bahwa kayu-kayu tersebut terbukti berasal dari pembalakan liar," tulis Rasio dalam keterangannya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Penyergapan pertama dilakukan pada 2 Maret 2024 dan menghasilkan 44 kontainer berisi 606 meter kubik kayu ilegal di kapal MV Pekan Fajar. Sepekan kemudian, tepatnya 7 Maret 2024, mereka kembali menangkap 161 meter kubik yang dimasukkan ke dalam 11 kontainer di KM Pratiwi Raya. Tim penyidik lantas memastikan bahwa kayu-kayu itu ilegal atau tak terdata dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) KLHK.

Dari 55 kontainer tersebut, 48 di antaranya berisi kayu olahan gergajian atau kayu pacakan. Modusnya menggunakan dokumen terbang yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu. Adapun 7 kontainer lain merupakan kayu olahan gergajian bandsaw. Potongan tumpukan kayu-kayu tersebut dibuat dalam berbagai ukuran. 

"Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu atau penerima manfaat utama beneficial ownership dari kejahatan ini," ucap Rasio. Dia sembari menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan pembalakan ini. 

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Pria yang akrab dipanggil Roy itu menambahkan, tindakan tegas harus dilakukan agar tercipta efek jera. Meski belum menyebut identitas pelaku, dia memastikan bahwa para pelaku harus dijerat dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ditambah tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan pidana kehutanan. “Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini."

"Kami meyakini dengan follow the money atau mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang," ucap Roy.

Pelaksana tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar ihwal penyalahgunaan dokumen SKSHH. "Kayu-kayu ini diedarkan untuk tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali, dan sekitarnya," kata Sustyo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, hasil analisis SIPUHH yang dilakukan menemukan SKSHH palsu tersebut diterbitkan dari industri primer dari beberapa perusahaan. Beberapa di antaranya berinisial UD-LI, UD-MJ, AK, UD-HB, UD-UJ, dan UD-WL. Perusahaan tingkat hulu itu berlokasi di Kabupaten Berau dan Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

"Modus mereka menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik."

Ilegal Logging di Papua

Rasio Ridho Sani menambahkan, pada kasus kayu ilegal sebelumnya, lembaganya juga telah menangkap 59 kontainer kayu yang dikirim dari Kabupaten Nabire, Papua, menuju Surabaya. Puluhan kontainer kayu itu dimuat menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita.

"Saat iniJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap dan telah mendapatkan vonis hakim pengadilan negeri," ucap Rasio.

Masing-masing perusahaan diganjar pidana dan denda dengan masa dan nilai yang berbeda. Mulai dari pidana 3 bulan dan denda Rp 6 miliar, hingga pidana 7 tahun dan denda Rp 10 miliar. KLHK mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Sejauh ini, KLHK telah menggelar sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Pilihan Editor: Peneliti IPB University Sebut 80 Persen Rumah di Bogor Dimakan Rayap Akibat Gunakan Kayu Cepat Tumbuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

1 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

3 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

4 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

6 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

6 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

8 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

13 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

13 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.