TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE segera disahkan pada tahun ini. Pembahasan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 itu telah menjadi salah satu dari 47 program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024.
"Jika tidak ada kendala, RUU KSDAHE ditargetkan selesai paling lambat pada akhir masa sidang 2023-2024," ujar Fahira kepada TEMPO, Selasa, 16 April 2024.
Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE ini mengatakan, untuk merampungkan pembahasan RUU ini telah dilakukan rapat antara pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananatau KLHK dengan DPD serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tripartit pembahasan RUU KSDAHE terakhir dilaksanakan pada 19 Maret lalu.
Sebelumnya, DPR pada akhir 2022 telah membentuk Panja RUU KSDAHE yang beranggotakan 27 orang dari Komisi IV. Selain itu, Tim Panja juga beranggotakan 7 orang yang berasal dari Komite II DPD.
Dalam rapat terakhir, menurut Fahira, agenda yang dibahas yakni menyempurnakan dan menyelaraskan rumusan materi RUU tentang KSDAHE sesuai keputusan Rapat Kerja dan Rapat Panja. Pembahasan bersama Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disebut Fahira, "Terkait dengan penyesuaian frasa-frasa agar sesuai dengan kaidah norma hukum dan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik sesuai Ejaan Yang Disempurnakan."
Fahira menuturkan salah satu poin dalam revisi UU 5/1990 yakni dukungan kepada konservasi internasional. Khususnya dalam kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya, kawasan suaka alam dan/atau kawasan tertentu lainnya yang dapat diusulkan sebagai cagar biosfer dan status internasional lainnya.
Kawasan tertentu lainnya ditetapkan antara lain kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain yang diusulkan sebagai cagar biosfer dan status internasional lainnya. "Sedangkan untuk status internasional lainnya dapat berupa antara lain World Heritage Site, Ramsar Site, UNESCO Global Geopark, ASEAN Heritage Park."
RUU Konservasi juga akan mengatur tumbuhan dan satwa yang berasal dari luar negeri (non endemik) yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digolongkan menjadi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Rumusan pasalnya, menurut Fahira, yakni Setiap Orang dilarang memasukkan tumbuhan dan satwa tersebut, kecuali untuk pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan/atau kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai ketentuan internasional adalah status berdasarkan ketentuan internasional Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix_ 1 dan/atau kategori terancam punah sesuai International Union for Conservation of Nature (IUCN)."
Pilihan Editor: 3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus