TEMPO.CO, Jakarta - Skema student loan disinggung dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemdikbudristek pada Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut antara lain membahas tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Komisi X DPR menyinggung rencana penerapan student loan ini untuk mengatasi biaya UKT mahasiswa yang tinggi. Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan, mengatakan student loan harus dibangun dalam konsep pinjaman melalui bank pelat merah. “Kita bilang jangan Pinjol dong, tapi Himbara bikin sebuah konsep student loan," kata Dede Yusuf.
Mengenal student loan dan manfaatnya
Student loan merupakan skema cicilan yang disediakan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan di perguruan tinggi. Dengan adanya skema ini, mahasiswa yang belum memiliki uang yang cukup untuk memenuhi biaya kuliah dapat membayar dengan sistem pay letter alias bayar cicil di kemudian hari. Adapun dananya dipinjamkan dari pihak ketiga.
Pelunasan dana pinjaman student loan ini bermacam-macam. Ada beberapa penyedia layanan yang mewajibkan mahasiswa melunasi pinjamannya sebelum lulus. Ada pula yang memberi jangka waktu pelunasan hingga mahasiswa lulus kuliah dan bekerja. Sistem pelunasan ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyedia layanan student loan.
Adanya student loan ini memberikan manfaat tersendiri bagi calon mahasiswa. Dengan adanya skema ini, calon mahasiswa tidak perlu menunda pendidikan sebab mereka dapat menggunakan dana student loan jika sedang kekurangan biaya. Dengan demikian, student loan dapat membuka peluang besar bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi.
Meski bermanfaat, ternyata skema student loan memiliki sisi positif dan negatif. Efek baiknya, student loan menawarkan dukungan pembiayaan bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya di perguruan tinggi pilihan dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibanding pinjaman pribadi. Selain itu, skema ini memiliki suku bunga tetap guna mencegah persyaratan pinjaman berubah dan waktu ke waktu.
Di sisi lain, student loan juga memiliki efek negatif. Antara lain terdapat batasan jumlah federal yang dapat diterima calon mahasiswa. Jika mahasiswa keluar dari bangku perguruan tinggi tanpa menyelesaikannya, mereka harus segera melunasi pinjaman tersebut. Selain itu, untuk memenuhi syarat student loan, mahasiswa harus berusia 18 tahun atau lebih saat diterima di perguruan tinggi pilihan.
Skema student loan menjadi perbincangan pada awal tahun lalu setelah diterapkan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan menggandeng platform fintech peer-to-peer lending Danacita. Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa uang muka dan tanpa jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun student loan ala ITB ini menuai protes lantaran pinjaman memiliki bunga. Misalnya, jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012. Pasal 76 Ayat 1 menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
"Pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan," demikian bunyi beleid tersebut.
Di Indonesia, program student loan sebenarnya telah diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Maret 2018. Presiden Jokowi meminta perbankan yang ada di Indonesia untuk melaksanakan kredit pendidikan. Pengadaan student loan didasarkan pada banyaknya lulusan SMA sederajat yang membutuhkan biaya kredit pendidikan untuk dapat melanjutkan studinya ke perguruan tinggi.
Beberapa penyedia layanan student loan pun sudah ada, berikut daftarnya:
1. Bank Mandiri
Bank Mandiri menyediakan student loan yang bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ada tiga skema yang ditawarkan, yani skema mahasiswa bidikmisi, skema mahasiswa pengusaha berprestasi, hingga skema untuk dosen.
2. Bank BRI
Program student loan bank BRI diberi nama Briguna Flexi Pendidikan untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta. Program ini hanya memberikan pembiayaan bagi mahasiswa S2 dan S3 yang memiliki penghasilan tetap. Adapun bunga Briguna flexi pendidikan yakni sebesar 0,65 hingga 0,72 per bulan.
3. Bank BTN
Student loan Bank BTN hanga diperuntukkan bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Agunan Rumah (KAR). Dana student loan ini memiliki suku buku 6,5 persen per tahun, dengan masa tenor hingga lima tahun dan nilai kredit maksimal dua ratus juta. Dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, seperti biaya masuk, biaya daftar ulang, hingga biaya pendidikan lainnya.
4. Danadidik.id
Program student loan danadidik.id menawarkan pinjaman biaya pendidikan tanpa harus membayar suku bunga pinjaman setelah lulus. Danadidik.id menjadi penyedia layanan P2P atau peer to peer lending yang mempertemukan mahasiswa yang perlu dukungan finansial dengan perdana.
DANIEL A. FAJRI | AULIA ULVA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Jawaban Istana soal Wacana Kebijakan Student Loan untuk Atasi Kenaikan UKT