Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Media Sosial X Izinkan Konten Pornografi, Apa Tanggapan Kominfo?

image-gnews
Logo baru Twitter. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Logo baru Twitter. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial Twitter atau yang kini bernama X memperbarui panduannya yang memungkin penggunanya untuk bisa terang-terangan membagikan konten pornografi yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual (dengan persetujuan). Syaratnya, setiap konten dewasa itu dilabeli dan tidak dalam lokasi terbuka, seperti gambar profil atau banner.

Merespons kebijakan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyebut pihaknya dapat mengambil sejumlah tindakan, salah satunya adalah penutupan akses X. Hal ini karena pornografi dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Kominfo sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital. Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi. Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses," kata Usman pada Selasa, 4 Juni 2024. "Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI," jelasnya.

Kebijakan terbaru X ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter. Meski begitu X menyatakan, "Apa yang kami perkuat tidaklah berubah."

Secara default, para pengguna yang belum berusia 18 tahun atau tidak memberikan data tanggal lahir tidak akan dapat terapar konten-konten itu. Aturan baru juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, nonkonsensual, obyektifikasi, seksualisasi, atau membahayakan kelompok minor, dan perilaku yang kasar atau tak pantas.

Alasan X tegaskan tak larang konten dewasa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari The Verge, gelagat untuk aturan baru yang dikeluarkan akhir pekan kemarin ini sudah ada sejak Maret lalu. Saat itu X mengatakan akan mulai mengizinkan komunitas NSFW mengaplikasikan sebuah label Adult Content untuk mencegahnya tersaring secara otomatis oleh otoritas di platform itu.

Alasan X adalah untuk memungkinkan pengguna berpartisipasi dalam percakapan tentang apa yang sedang terjadi di sekitarnya, tak terkecuali dengan gambar-gambar dan video. Sekitar 13 persen unggahan di platform itu pada 2022 lalu terdata sebagai konten dewasa. Bahkan jumlahnya diduga lebih meningkat lagi sejak itu, terutama sejak akun bot porno menjamur.

Platform media sosial lain telah melakukan yang sama dengan memelihara komunitas NSFW. Tumblr, misalnya, pernah keras melarang konten dewasa pada 2018, namun berubah kembali beberapa tahun kemudian. Larangan sempat dikeluarkan setelah aplikasi ini dihapus dari App Store karena unggahan bermuatan material pelanggaran seksual anak. Tapi setelahnya, traffic pengguna Tumblr dilaporkan menukik.

Sementara perusahaan pembayaran seperti Mastercard dan Visa memutus layanan di Pornhub dan mulai memaksakan larangan yang sama di platform lain, sehingga menyebabkan Patreon, eBay, dan bahkan OnlyFans memberlakukan aturan lebih ketat tentang konten dewasa yang bisa diunggah.

Pilihan Editor: Mahasiswa Unej Ciptakan FreeMe, Aplikasi Pencegah Kecanduan Pornografi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Alasan Kominfo Diganti Nama Jadi Komdigi

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima buket bunga saat tiba di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Pada Kabinet Indonesia Maju, Presiden Prabowo mengganti nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TEMPO/Ilham Balindra
Ini Alasan Kominfo Diganti Nama Jadi Komdigi

Langkah perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi itu disebut menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran


Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

2 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.


YouTube Memperbarui Berbagai Fiturnya

4 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
YouTube Memperbarui Berbagai Fiturnya

YouTube memperbarui fitur-fitur di aplikasinya, termasuk pemutar mini, opsi kecepatan dalam pemutaran video, dan Sleep Timer


Perbandingan Threads dan X: Tampilan, Fitur, dan Audiens

4 hari lalu

Threads. shutetrstock.com
Perbandingan Threads dan X: Tampilan, Fitur, dan Audiens

Sejak diluncurkan, Threads dan X telah menyedot perhatian banyak pengguna media sosial


Telkom University Gratiskan Kuliah S2 Cybersecurity dan Digital Forensics, Simak Persyaratannya

5 hari lalu

Massa aksi dari Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (AKAMSI) saat menyampaikan orasinya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 10 Juli 2024. Aksi ini ihwal kebocoran data PDNS 2 Surabaya dan menyebabkan gangguan pelayanan publik di instansi pusat dan daerah. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Telkom University Gratiskan Kuliah S2 Cybersecurity dan Digital Forensics, Simak Persyaratannya

Telkom University bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pendaftaran kuliah S2 gratis sampai lulus.


Mendulang Cuan dari Konten Menantang Hurikan, Cerita Allie Rae dan Mike Smalls di Florida

6 hari lalu

Awan terlihat di atas pantai saat Badai Milton bergerak maju, di Progreso, Meksiko, 7 Oktober 2024. (REUTERS/Lorenzo Hernandez)
Mendulang Cuan dari Konten Menantang Hurikan, Cerita Allie Rae dan Mike Smalls di Florida

Ada sejumlah orang membuat konten memanfaatkan hurikan di Amerika. Memberi risiko tambahan bagi petugas penyelamat.


Mengenal Apa Itu Aplikasi Temu yang Diblokir Kominfo karena Berbahaya

7 hari lalu

Aplikasi Temu di Play Store. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Mengenal Apa Itu Aplikasi Temu yang Diblokir Kominfo karena Berbahaya

Aplikasi Temu telah diblokir oleh Kominfo karena dianggap berbahaya untuk UMKM di Indonesia. Berikut ini beberapa alasan aplikasi ini diblokir.


Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

8 hari lalu

Logo Dana, Gopay, Ovo. ShopeePay, dan LinkAja.
Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

Menkominfo Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) karena dinilai memfasilitasi pemain judi online.


Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

9 hari lalu

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

Kominfo menyiapkan aturan baru terkait registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan teknologi biometrik. Dirancang untuk 2025.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

9 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.