TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa akhir harusnya sudah mengenal istilah-istilah kelulusan yang biasanya digunakan setiap kampus di Indonesia. Salah satunya adalah yudisium yang merupakan pertanda seorang mahasiswa akan lulus dari program sarjana di perguruan tinggi.
Dilansir dari sid.universitasmulia.ac.id, yudisium adalah penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik yang sudah dijalankan. Yudisium juga dapat diartikan sebagai pengumuman nilai akhir dari seluruh mata kuliah yang diambil seorang mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik. Yudisium juga merupakan penentu apakah mahasiswa tersebut lulus atau tidak dalam menempuh studinya.
Seorang mahasiswa tidak akan dinyatakan lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas meskipun mahasiswa tersebut sudah melaksanakan ujian dan memeroleh nilai skripsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, yudisium dapat diartikan sebagai penentuan nilai kelulusan ujian sarjana lengkap di perguruan tinggi.
Pada tahapan yudisium, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari berbagai aspek akademik dan kemahasiswaan. Persyaratan yudisium di setiap kampus akan berbeda namun terdapat dua syarat utama yang harus diikuti oleh mahasiswa seperti telah memenuhi persyaratan studi atau akademik sesuai ketentuan dan telah melunasi semua biaya administrasi akademik.
Selain yudisium, ada beberapa istilah lainnya yang perlu diketahui sebagai seorang mahasiswa yaitu jenis penghargaan yang akan diberikan kepada mahasiswa setelah mengakhiri perkuliahannya. Penghargaan cum laude adalah salah satunya.
Dilansir dari Pintek.id, penghargaan cum laude merupakan predikat pujian yang akan diberikan kepada mahasiswa oleh perguruan tinggi dengan syarat mahasiswa tersebut mendapatkan nilai terbaik. Kriteria yang harus dipenuhi adalah mampu meraih IP antara 3,51 hingga 3,79 dan tidak boleh mendapatkan nilai gagal ataupun mengulang. Bagi peraih cumlaude juga harus lulus teapat waktu.
Terdapat dua sub kategori cum laude lainnya, yaitu Magna Cumlaude dan Summa Cumlaude. Magna Cumlaude memiliki kriteria yang sama dengan Cumlaude, yaitu harus lulus tepat waktu dan tidak mengulang mata kuliah. Namun, untuk IPK yang harus diraih antara lain adalah 3,80 sampai 3,99. Predikat Magna Cum Laude juga dinilai berhasil lulus dengan banyak pujian.
Kemudian yang terakhir adalah summa cumlaude yang merupakan predikat tertinggi yang akan dicapai oleh mahasiswa. Penghargaan ini dapat dicapai dengan IPK sempurna atau 4.00 dan tentu saja dengan syarat tidak mengulang mata kuliah dan lulus tepat waktu.
Diluar dari ketiga penghargaan tersebut, ada beberapa penghargaan lainnya yang diberikan oleh perguruan tinggi seperti predikat memuaskan dengan IPK 2,00 sampai dengan 2,75, predikat sangat memuaskan dengan IPK 2,76 sampai dengan 3,50, dan predikat predikat terakhir adalah ketiga predikat yang sebelumnya dibahas.
ADINDA ALYA IZDIHAR | NAOMY AYU NUGRAHENI | VALMAI ALZENA KARLA
Pilihan Editor: 3 Predikat Penghargaan Kelulusan Cum laude, Magna Cum Laude, Summa Cum Laude