Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini MA Bisa Buat Viral All Eyes on Papua Bermakna Menurut Walhi

image-gnews
All Eyes on Papua. Foto: Instagram
All Eyes on Papua. Foto: Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Viral perlawanan dan perjuangan Suku Awyu dan Suku Moi lewat tagar All Eyes on Papua bisa menjadi momentum untuk mengurangi deforestasi di Papua. Viral tagar All Eyes on Papua modal kuat untuk mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung mencabut izin perkebunan monokultur sawit di hutan alam Papua.

"Karena statusnya kasasi di Mahkamah Agung, bagaimana kemudian MA mengeluarkan putusan untuk menerima gugatan masyarakat adat Awyu dan Moi terhadap perizinan lingkungan untuk perusahaan yang diterbitkan Pemerintah Papua dan KLHK," tutur Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, kepada Tempo, Selasa 11 Juni 2024.

Menurut Uli, hanya dengan putusan MA yang berpihak kepada masyarakat adat, maka viral hashtag All Eyes On Papua bisa bermakna. Uli menyebutkan, kasus Suku Awyu dan Suku Moi hanya satu dari banyak kasus yang dialami rakyat khususnya masyarakat adat dan komunitas lokal di suatu wilayah. "Permasalahan muncul karena pengurus negara tidak menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak yang melekat pada mereka." 

Selama ini, Uli menilai, tidak pernah ada percakapan yang intensif antara masyarakat dan pemerintah terkait suatu kebijakan atau program industri ekstraktif yang akan masuk ke wilayah adat mereka. Padahal, masyarakat yang akan menerima dampak utama dan paling besar. "Misalnya perkebunan monokultur sawit ini," kata dia menambahkan.

Perlawanan Suku Awyu dan Moi yang berjuang secara konstitusional dengan menggugat perizinan lingkungan, kata Uli, adalah perjuangan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Perubahan hutan dalam skala besar di Boven Digoel, misalnya, bakal berdampak bukan saja kepada masyarakat Suku Awyu tapi juga bagi seluruh masyarakat.

Uli menjelaskan, perambahan hutan akan melepaskan karbon dalam jumlah besar dan akan bertumpuk di atmosfer lalu menambah krisis iklim. Manifestasinya adalah cuaca ekstrem yang bisa berdampak banjir, tanah longsor, dan bencana ekologi lainnya. Kelompok rentan adalah yang paling mendapatkan dampak krisis yang akan terjadi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perubahan bentang hutan di Boven Digoel akan berdampak bagi kita semua, karena bencana ekologi itu tidak mengenal batas administasi seperti batas wilayah administasi yang ada sekarang," ucap Uli.

Itu sebabnya, Uli menegaskan, perjuangan masyarakat adat Suku Awyu di Boven Digoel dan Suku Moi di Sorong dalam menjaga hutan perlu mendapat dukungan serius. "Sehingga potensi bencana ekologi akibat deforestasi di Papua bisa dihindari."

Mengutip data dari Auriga Nusantara, Uli menerangkan, deforestasi di Papua mencapai 89.881 hektare sepanjang 2015 lalu. Setelahnya, hampir 30 ribu hektare per tahun. Deforestasi di Papua disebutkannya berupa pembukaan lahan di hutan alam. "Hutan alam dengan tutupan hutan yang masih bagus sekali," katanya.

Pilihan Editor: PPDB Bersama di Jakarta, Ini Contoh SMP dan SMA Swasta yang Bisa Dituju 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konsep Ramah Lingkungan Euro 2024 Dianggap Belum Sesuai Harapan, Ini Masukan Walhi

22 jam lalu

Pemain Turki Baris Alper Yilmaz melakukan tendangan ke gawang Austria dalam pertandingan babak 16 besar Euro 2024 di Stadion Leipzig, Leipzig, 3 Juni 2024.REUTERS/Wolfgang Rattay
Konsep Ramah Lingkungan Euro 2024 Dianggap Belum Sesuai Harapan, Ini Masukan Walhi

Walhi menilai kebijakan ramah lingkungan Euro 2024 bisa diterapkan oleh federasi olahraga di Indonesia. Bisa diperkuat dengan dokumen kesepakatan.


Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.


Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi


Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

5 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.


Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

5 hari lalu

Anak-anak Palestina yang terluka dalam serangan Israel beristirahat saat mereka menerima perawatan di rumah sakit, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 12 Februari 2024. Hamas menyatakan bahwa serangan udara Israel tersebut menghantam 14 rumah dan tiga masjid di berbagai bagian di Rafah. REUTERS/Mohammed Salem
Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

68 warga Palestina - terdiri atas19 anak-anak yang sakit atau terluka bersama pendamping mereka - telah diizinkan keluar dari Jalur Gaza


Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

6 hari lalu

Pelabuhan Batam Center dengan latar gedung-gedung pencakar langit di Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

Bea Cukai Batam catat penerimaan hingga Mei 2024 sebesar Rp 176 miliar. Belum capai target akibat penurunan harga sawit.


KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

7 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.


Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

7 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

8 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

8 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.