Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2024 Dimulai, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengumuman hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap pertama di Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Calon peserta didik baru (CPDB) jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan diterima wajib mengikuti daftar ulang pada 20-21 Juni 2024. 

Syarat Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1

Adapun terkait ketentuan daftar ulang PPDB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. 

Daftar ulang diselenggarakan secara daring (online) melalui situs web sekolah penerima, media sosial, aplikasi perpesanan WhatsApp, atau secara luring (offline) dengan mendatangi langsung ke sekolah penerima. Peserta didik yang dinyatakan lolos, tetapi tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Bagi CPDB yang tidak dapat mendaftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pihak sekolah penerima. Surat pemberitahuan ditandatangani orang tua dan diserahkan selambat-lambatnya pada hari terakhir daftar ulang. 

Persyaratan daftar ulang PPDB Jawa Barat secara online disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang bisa dilihat pada laman ppdb.jabarprov.go.id. 

Sementara itu, jika pelaksanaan daftar ulang daring terkendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menunjukkan bukti pendaftaran asli yang dicetak.
  • Menunjukkan bukti tanda diterima yang diperoleh dari laman PPDB dan dicetak.
  • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan penerima yang bersangkutan.
  • Menunjukkan dokumen persyaratan asli. 

Apabila CPDB yang diterima tidak melakukan daftar ulang, maka kuota dapat diisi oleh calon peserta didik cadangan yang telah memenuhi persyaratan, tetapi tidak masuk ke dalam kuota. 

Penentuan pengisian kuota dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon siswa dalam kawasan zonasi yang telah ditentukan. 

Dokumen Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir laman resmi PPDB Jawa Barat, berikut beberapa dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dimaksud untuk dibawa saat daftar ulang: 

1. Dokumen persyaratan umum

  • Ijazah sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat atau surat keterangan yang dinilai sama dengan ijazah SMP/ijazah Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dihargai sama dengan SMP atau surat keterangan telah menuntaskan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (bila ijazah belum terbit).
  • Akta kelahiran atau kartu identitas anak (KIA) dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024 dan belum menikah.
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) orang tua/wali CPDB.
  • Dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data CPDB asli dan bersedia dijatuhi sanksi bila terbukti memalsukan. SPTJM ditandatangani orang tua di atas meterai dengan format dapat diunduh pada laman PPDB.
  • CPDB penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB dan SMPLB. 
  • Bagi CPDB SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari psikolog, tenaga medis, atau resource center. Apabila tidak memiliki dokumen kekhususan, maka dapat mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan yang dilaksanakan psikolog, tenaga medis, atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan resource center atau pakar di SLB.

2. Dokumen persyaratan khusus

  • Bagi pendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), prioritas terdekat khusus SMK, dan zonasi khusus SMA, kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
  • KK yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga, sehingga terbit kurang dari satu tahun wajib melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau surat keterangan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap, seperti tidak mempunyai nama jalan sampai nomor rumah, wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah yang lengkap dan utuh, lalu diunggah ke laman PPDB Jawa Barat.
  • Bagi CPDB yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua, berlaku ketentuan:
    1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
    2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada ijazah/buku rapor.
    3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal dunia bila orang tua telah wafat.
    4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang bila orang tua telah bercerai.
    5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPDB untuk berdomisili dan tercantum dalam KK-nya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
    6. Ketentuan poin a-e hanya diperuntukkan bagi CPDB lulusan 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya, dan yang berasal dari SMP/madrasah tsanawiyah (MTs) berasrama (boarding school).

Selain itu, terdapat pula dokumen persyaratan khusus PPDB Jawa Barat menyesuaikan dengan jalurnya. Berikut daftarnya:

1. Jalur prestasi

  • Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester satu hingga lima, bagi pendaftar jalur prestasi nilai rapor SMA dan SMK.
  • Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetensi yang digelar oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau lembaga lainnya, dengan identitas nama tercantum di bukti prestasi.

2. Jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru

  • Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan masa waktu paling lama satu tahun. Surat diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten, atau kota.
  • Surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan (SK) tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan. 

3. Jalur KETM

Kartu keikutsertaan dalam program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik).
  • Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako Murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  • Bagi warga dalam kategori terlantar, miskin, yatim, atau yatim piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial (Dinsos).
  • Bagi warga dari KETM yang tidak memiliki kartu program penanganan kemiskinan, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan telah diusulkan pada DTKS dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Berakhir Besok, Catat Jadwal Pengumumannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

52 hari lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.


Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

56 hari lalu

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat


Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

58 hari lalu

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

Kejaksaan Negeri Depok memperoleh sejumlah fakta di balik katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

29 Juli 2024

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Ketentuan dan prosedur lapor diri PPDB Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tahap kedua di DKI 29-30 Juli 2024


Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

27 Juli 2024

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.


Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

24 Juli 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

Bey Machmudin mengatakan, prihatin dengan maraknya kecurangan dalam PPDB 2024. Ada 279 calon siswa yang dianulir karena kecurangan


Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

24 Juli 2024

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

Topik tentang Ombudsman Banten menemukan praktik 'siswa siluman' menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

23 Juli 2024

Ilustrasi anak-anak membaca buku. Freepik.com/rawpixel.com
Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

JPPI mencatat masih ada aanak-anak yang tidak lulus PPDB sehingga tidak bisa melanjutkan sekolah.


Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

23 Juli 2024

Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

Ombudsman Banten kembali temukan 114 siswa siluman hasil PPDB tahun ini di SMAN Kabupaten Tangerang.


Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal, Ombudsman Jabar Usul SMAN Favorit Direlokasi

22 Juli 2024

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal, Ombudsman Jabar Usul SMAN Favorit Direlokasi

Pemerintah gagal melakukan sistem zonasi PPDB dan meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada sekolah favorit.