TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali harus bertentangan dengan masyarakat umum. Setelah soal pemindahan jalan provinsi di Setu, Tangerang Selatan, Banten, terkini tentang kenginannya memindahkan benda koleksi arkeologi yang ada di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Perwakilan masyarakat dan Yayasan Museum Barus Raya (MBR) menolak rencana pemindahan ke Gudang Koleksi BRIN di Cibinong, Bogor. Pemindahan diputuskan menyusul integrasi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional atau Puslit Arkenas, yang selama ini mengelola koleksi benda arkeologi itu, ke dalam BRIN.
Menanggapinya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan mengambil segala kebijakan berdasarkan regulasi yang ada, serta bertindak dengan dasar hukum berlaku. "Kami disumpah untuk melaksanakan regulasi, dan memang itu salah satu bentuk konsekuensi regulasinya," kata Handoko menunjuk apa yang terjadi di Tapsel dan Tapteng tersebut.
Ditemui Tempo di Kantor BRIN hari ini, Jumat 21 Juni 2024, Handoko menjelaskan bahwa keinginan memindahkan aset arkeologi Barus dan memindahkan akses jalan provinsi Setu-Parung sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Dia juga meyakinkan kalau langkah yang diambil bukan sepihak BRIN saja.
Menurutnya, aset arkeologi Barus masuk kategori aset negara dan harus dijaga supaya tetap aman. BRIN, kata Handoko, akan melakukan edukasi lebih lanjut dan bakal tetap melanjutkan rencana pemindahan aset arkeologi ke Gudang Koleksi BRIN di CIbinong. Namun ihwal jadwal yang direncanakan, Handoko tidak menyampaikan secara gamblang dengan alasan masih dalam tahap perencanaan.
"Kami akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa itu barang diambil bukan berarti hilang, tapi dipindahkan supaya bisa dijamin keamanannya," katanya sambil menambahkan, "Kalau di situ (Barus) siapa yang jaga. Bagaimana kalau nanti hilang atau dijarah orang?"
Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Handoko juga menyatakan kalau nantinya artefak dari Barus akan bergabung bersama set berharga bagi keamanan dan penelitian lainnya yang disimpan di Gedung Koleksi BRIN di Cibinong. Dia mencontohkan manuskrip, juga spesimen tumbuhan dan binatang langka yang menjadi aset negara dan harus dilindungi bersama.
Sedangkan untuk penutupan dan pemindahan akses jalan provinsi di Tangerang Selatan, BRIN disebutnya menjalankan amanat BPK RI yang sudah diwacanakan sejak puluhan tahun lalu. Seperti diketahui, rencana dan keinginan BRIN itu mendapat tentangan dari masyarakat setempat yang menggelar unjuk rasa di depan Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, dulu Puspiptek Serpong.
Handoko mengklaim, konflik di lokasi sudah selesai. "Ya itu sebenarnya bukan urusan kami. Itu kan jalan pemda dan pemda yang memutuskan bahwa itu harus dipindah," ucap Handoko.
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Jumat, 21 Juni 2024, Pukul 13.01 WIB, untuk memperbaiki keterangan lokasi pada judul. Terima kasih.
Pilihan Editor: Gempa M5,7 Terjadi di Papua Pegunungan, Ini Data dan Dampaknya