TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) aktif melakukan monitoring, pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Saat ini sudah ada Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk dengan Keputusan Menteri LHK No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk mengetahui kondisi udara di Jabodetabek dan beberapa Wilayah di Indonesia, saat ini Tim Satgas memonitornya secara kontinyu menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System) yang dikelola oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dan Pemda.
“Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas,” kata Rasio dalam konferensi pers, Kamis, 20 Juni 2024. Saat ini KLHK menyiapkan sekitar 100 pengawas.
Rasio mengatakan, jika hasil pengawasan terindikasi ada pelanggaran, KLHK akan melakukan penegakan hukum. "Tindakan tegas akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda. Penegakan hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang kembali,” kata Rasio menambahkan.
Prioritas pengawasan, kata Rasio, adalah kepada pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah. KLHK telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. KLHK juga akan melaksanakan pengawasan terhadap emisi pada kendaraan niaga yaitu bus dan truk di pool mereka maupun di jalan.
“Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda,” kata Rasio sembari menambahkan saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 8 perusahaan.
Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK mengatakan, saat ini tiga perusahaan telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Pertama, PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Sebab, kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area perusahaan itu.
Kedua, PT RGM, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash, yang berlokasi di Kabupaten Serang. Sebab, perusahaan itu menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter persegi di lahan seluas 5,67 hektare.
Ketiga, PT MMLN, perusahaan pengelola limbah B3 di Kabupaten Tangerang yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka, insenerator yang tidak sesuai, serta adanya pemalsuan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.
Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara dan denda sampai Rp 12 miliar rupiah sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Untuk korporasi sesuai dengan Pasal 119 kami akan menerapkan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” kata Rasio.
Rasio mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara. Menurut dia, tahun 2023 pemerintah daerah dan KLHK menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka. "Tahun ini apabila masih terjadi, kami tidak hanya menghentikan atau menutup lokasi tersebut, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut."
Pilihan Editor: BRIN: Indonesia di Peringkat 19 Dunia dalam Jumlah Publikasi Ilmiah