Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

image-gnews
Sejumlah alat berat dan perahu pengangkut memanen hasil produksi kayu Hutan Tanaman Industri di area penyangga cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan juga memusnahkan barang bukti sebanyak 230 M3 kayu olahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah alat berat dan perahu pengangkut memanen hasil produksi kayu Hutan Tanaman Industri di area penyangga cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan juga memusnahkan barang bukti sebanyak 230 M3 kayu olahan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim

Kepala BSILHK, Ary Sudijanto mengatakan, pembangunan HTI tidak hanya ditujukan untuk memenuhi permintaan kayu bulat untuk industri perkayuan. "Namun juga untuk memenuhi Long-Term Strategy for Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement (LTS-LCCP) dan skenario pencapaian NDC," tutur Ary melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut Ary, target pembangunan hutan tanaman di Indonesia pada 2030 adalah seluas 11,227 juta hektare, ini akan sangat mendukung pencapaian target 'Indonesia's FOLU Net Sink 2030', serta pelaksanaan mandat Presiden melalui Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

"Oleh karena itu, integrasi pembangunan hutan tanaman ke dalam strategi mitigasi perubahan iklim menjadi peluang yang strategis untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi," kata Ary.

Terkait dengan dua potensi HTI sebagai sumber emisi gas rumah kaca (GRK)  dan sebagai sumber serapan emisi GRK, menurut Ary, strategi yang harus dilakukan adalah bagaimana mengurangi emisi dan meningkatkan serapannya. 

"Dengan pendekatan UUCK bahwa Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui multiusaha, maka kedua potensi tadi seharusnya menjadi salah satu strategi PBPH untuk melaksanakannya. Sumber revenue bagi PBPH tidak hanya kayu saja dengan luasan konsesi yang dimiliki, tetapi ada juga potensi lainnya seperti Nilai Ekonomi Karbon," ucap Ary.

Selain meningkatkan serapan, kata Ary, perlu juga ada upaya meningkatkan integritas dari karbon, yang akan menjadi acuan atau dasar penetapan nilai karbonnya. "Semakin tinggi tata kelola maka nilai karbonnya semakin tinggi, maka hutan tanaman yang sebelumnya revenue hanya dari produk kayu, maka sekarang dapat dari yang lain termasuk HHBK, ekowisata, dan karbon," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ary menyampaikan ide agar hutan tanaman menjadi offtaker kompos sampah perkotaan. "Hal ini menjadi peluang untuk daerah perkotaan yang dekat dengan lokasi HTI, akan menjadi potensi besar untuk meningkatkan integritas karbon hutan tanaman. Dengan pengurangan emisi dan peningkatan karbon secara konvensional dari hutan tanaman, juga akan mengurangi emisi GRK dari produk pupuk buatan, dan mengurangi jumlah emisi gas metan dari TPA," ujarnya. 

Ary juga optimis bahwa BSILHK dapat berkontribusi mendukung penyediaan standar. Tidak hanya bagi pengelolaan hutan tanaman terkait karbon, tetapi juga terdapat potensi elaborasi bekerja lintas sektor, termasuk sektor IPPU dan limbah (waste).

Sstandar dan instrumen penghitungan penurunan ataupun penyerapan emisi, kata Ary, menggunakan pendekatan perbedaan cadangan karbon. Beberapa tahapan penghitungan dalam pengurangan emisi GRK dalam standar ini antara lain: kelayakan program pembangunan hutan tanaman industri; inventarisasi GRK dan analisis kategori kunci; penetapan baseline emisi; penghitungan potensi serapan karbon dari aksi mitigasi; penghitungan pengurangan emisi dari aksi mitigasi; penghitungan uncertainty; penilaian risiko dan buffer.

"Selain sebagai panduan para stakeholder, melalui penerapan standar ini, diharapkan para pemegang izin HTI melaksanakannya sesuai dengan regulasi nasional dan internasional, untuk mendapatkan sertifikasi dan akses ke pasar karbon," kata Ary.

Pilihan Editor: Jokowi Klaim Kualitas Udara IKN Lebih Baik daripada Singapura, Walhi Anggap Pencitraan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

2 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS KLHK 2024 mundur dari jadwal BKN. Simak jadwal terbarunya.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

2 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

3 hari lalu

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Balikpapan
Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

4 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

5 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

5 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

5 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

5 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi berbicara di Forum Asia-Pacific Air Transport Forum 2024 di Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa, 17 September 2024 (Dok. Kementerian Perhubungan)
Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

Menhub Budi Karya Sumadi mendorong penguatan kemitraan untuk produksi dan promosi SAF dalam Asia-Pacific Air Transport Forum 2024.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

5 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.