TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Permen 10/2024 ini merupakan peraturan pelaksana dalam upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan
pelindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, kata Rasio, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. "Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup," kata dia melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
"Dengan adanya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Rasio menambahkan.
Rasio juga menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Aktivis Lingkungan Hidup Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyambut baik terbitnya permen ini. “Saya dan teman-teman seperjuangan sangat mengapresiasi terbitnya permen ini walau kenapa baru sekarang muncul” ungkapnya melalui pesan tertulis pada Jumat, 13 September 2024.
Daniel adalah orang yang pernah dikriminalisasi dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Ia dituntut akibat mengunggah foto limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Namun, ia dinyatakan bebas setelah berhasil mengajukan banding di Pengadilan tinggi Semarang pada Mei 2024.
Pilihan Editor: IBM Sebut AI Bantu Korporasi Pangkas Jejak Karbon, Berikut 3 Caranya