Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Hukum Laut Internasional, Ini Peran Deklarasi Djuanda dan Keuntungannya bagi Indonesia

image-gnews
Deklarasi Djuanda. Wikicommon
Deklarasi Djuanda. Wikicommon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim, Indroyono Soesilo mengatakan, jelang HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-79, masyarakat harus melihat kembali pahlawan nasional Indonesia, yakni mantan perdana menteri Djuanda. Sumbangsih terbesarnya adalah adanya Deklarasi Djuanda yang kemudian menjadi rujukan hukum laut internasional. 

Indroyono mengatakan, sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.

Dengan aturan TZMKO ini, kapal-kapal asing bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia. "Jadi kapal asing bebas saja lewat di perairan itu," kata Indroyono dalan konferensi pers persiapan The International Conference On Sustainable Coral Reefs 2024 di Kantor Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Pada 13 Desember 1957, kata Indroyono, Indonesia merumuskan pembaharuan batas wilayah dengan mengukur batas wilayah yang ditarik garis dari 12 mil dari titik pulau terluar. Pada sidang pertama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Unclos) pada tahun 1958, gagasan yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda belum diterima. "Kita harus berjuang 25 tahun untuk bisa diakui," kata Indroyono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengakuan itu terjadi pada Sidang Ke-3 Unclos pada tahun 1982. Delegasi Indonesia yang terdiri dari Mochtar Kusumaatmadja, Abdul Kamil, Adi Sumardiman, dan Hasyim Djalal berhasil mendorong pengakuan terhadap konsep Negara Kepulauan. "Mereka yang mewakili Indonesia itu berhasil memperluas laut indonesia tanpa satu pun peluru dan tanpa tetesan daerah," kata Indroyono.

Pada Sidang Unclos 1982 itu pula mulai dikenal konsep zona ekonomi ekslusif (ZEE), area 200 mil dari garis dasar pantai. "Kalau di ZEE kita tidak bisa memasang bendera Merah Putih. Tapi sumber daya ekonomi di atas air, yakni transportasi, di dalam air yakni perikanan, di dasar laut yakni migas, itu punya kita. Itu hasil Unclos 1982," ujar Indroyono.

Pilihan Editor: YouTube Buru Pelanggan Premium yang Manipulasi Layanan dengan VPN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Prof Mochtar Kusumaatmadja, Belum Juga Ditetapkan Jokowi sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2023

Suasana Jalan Layang Prof Mochtar Kusumaatmadja di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 1 Maret 2022. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Profil Prof Mochtar Kusumaatmadja, Belum Juga Ditetapkan Jokowi sebagai Pahlawan Nasional

Prof Mochtar Kusumaatmadja beberapa tahun terakhir diusulkan menjadi pahlawan nasional. Jasanya sangat besar sebagai konseptor Deklarasi Djuanda.


Profil Djuanda Kartawidjaja, Perjalanan Tokoh Pencetus Deklarasi Djuanda

14 Desember 2022

Djuanda Kartawidjaja. Wikipedia
Profil Djuanda Kartawidjaja, Perjalanan Tokoh Pencetus Deklarasi Djuanda

Ir H Djuanda Kartawidjaja pencetus Deklrasi Djuanda pada 13 Desember 1957 pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan dan Perdana Menteri.


Sejarah 13 Desember: Deklarasi Djuanda, Begini Isi dan Tujuannya

13 Desember 2022

KRI Dewaruci
Sejarah 13 Desember: Deklarasi Djuanda, Begini Isi dan Tujuannya

Deklarasi Djuanda penegasan bahwa laut antarpulau di Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dari NKRI. Setiap 13 Desember sebagai Hari Nusantara.


Hari Nusantara 2022, Mewujudkan Ekonomi Biru untuk Indonesia Lebih Kuat

13 Desember 2022

Peringatan Hari Nusantara 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada 13 Desember 2022. Dok. Istimewa
Hari Nusantara 2022, Mewujudkan Ekonomi Biru untuk Indonesia Lebih Kuat

Hari Nusantara 2022 bertema "Penguatan Ekonomi Maritim Melalui Kolaborasi Investasi Berkelanjutan untuk Indonesia Bangkit Lebih Kuat" dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai ketua pelaksana. Acara ini berlangsung pada 10-14 Desember 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.


Indonesia Pernah Punya Perdana Menteri, dari Sutan Sjahrir, Bung Hatta hingga Djuanda

22 Juni 2022

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
Indonesia Pernah Punya Perdana Menteri, dari Sutan Sjahrir, Bung Hatta hingga Djuanda

Indonesia sempat menggunakan sistem parlementer, dan pernah memiliki perdana menteri. Antara lain Bung Hatta, Sjahrir, Soekiman, Natsir hingga Djuanda


Unpad Ajukan Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional

14 Desember 2021

Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja wafat pada 6 Juni 2021. Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat tim pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Mochtar, di antaranya, karena perannya dalam Deklarasi Juanda yang menyatukan perairan dan daratan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Unpad Ajukan Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional

Mochtar Kusumaatmadja dianggap mewakili Pahlawan Nasional yang memperjuangkan kepentingan Indonesia bukan lewat peperangan.