TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim, Indroyono Soesilo mengatakan, jelang HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-79, masyarakat harus melihat kembali pahlawan nasional Indonesia, yakni mantan perdana menteri Djuanda. Sumbangsih terbesarnya adalah adanya Deklarasi Djuanda yang kemudian menjadi rujukan hukum laut internasional.
Indroyono mengatakan, sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.
Dengan aturan TZMKO ini, kapal-kapal asing bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia. "Jadi kapal asing bebas saja lewat di perairan itu," kata Indroyono dalan konferensi pers persiapan The International Conference On Sustainable Coral Reefs 2024 di Kantor Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
Pada 13 Desember 1957, kata Indroyono, Indonesia merumuskan pembaharuan batas wilayah dengan mengukur batas wilayah yang ditarik garis dari 12 mil dari titik pulau terluar. Pada sidang pertama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Unclos) pada tahun 1958, gagasan yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda belum diterima. "Kita harus berjuang 25 tahun untuk bisa diakui," kata Indroyono.
Pengakuan itu terjadi pada Sidang Ke-3 Unclos pada tahun 1982. Delegasi Indonesia yang terdiri dari Mochtar Kusumaatmadja, Abdul Kamil, Adi Sumardiman, dan Hasyim Djalal berhasil mendorong pengakuan terhadap konsep Negara Kepulauan. "Mereka yang mewakili Indonesia itu berhasil memperluas laut indonesia tanpa satu pun peluru dan tanpa tetesan daerah," kata Indroyono.
Pada Sidang Unclos 1982 itu pula mulai dikenal konsep zona ekonomi ekslusif (ZEE), area 200 mil dari garis dasar pantai. "Kalau di ZEE kita tidak bisa memasang bendera Merah Putih. Tapi sumber daya ekonomi di atas air, yakni transportasi, di dalam air yakni perikanan, di dasar laut yakni migas, itu punya kita. Itu hasil Unclos 1982," ujar Indroyono.
Pilihan Editor: YouTube Buru Pelanggan Premium yang Manipulasi Layanan dengan VPN