TEMPO.CO, Sementara - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko menanggapi pemberhentian sementara aktivitas klinisnya di Rumah Sakit Kariadi. Pemberhentian itu disampaikan melalui surat tertanggal 28 Agustus 2024.
Yan mengaku baru menerima surat tersebut pada Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 11.30 WIB. "Surat tersebut masih kami bahas dan pelajari dulu," ujar dia pada Ahad, 1 September 2024.
Sementara pihak RS Kariadi menyebutkan pemberhentian sementara itu hanya terkait aktivitas klinis Yan. "Hanya penghentian aktivitas klinis, bukan penghentian dari jabatan lainnya, karena itu bukan merupakan wewenang RS Kariadi," kata Hubungan Masyarakat RS Kariadi, Vivi Vira Vidianti.
Menurut dia, pemberhentian tersebut untuk memperlancar proses investigasi kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS di RS Kariadi, Aulia Risma Lestari. Investigasi tengah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kepolisian.
Vivi mengatakan, aktivitas Yan di rumah sakit milik pemerintah pusat itu akan kembali setelan investigasi rampung. "Jika proses investigasi ini telah selesai, RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dokter Yan di Kariadi," sebutnya.
Kabar kematian mahasiswa PPDS tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan melayangkan surat kepada Direktur Utama RS Kariadi pada 14 Agustus 2024. Surat itu berisi pemberhentian program PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi karena Aulia diduga meninggal bunuh diri lantaran mengalami perundungan.
Pilihan Editor: Dari Taylor Swift sampai Kaesang, Seberapa Buruk Jet Pribadi untuk Lingkungan?