TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di dua lokasi, yakni di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari dua lokasi tersebut disita lebih dari 81 ribu ekor benih lobster senilai Rp 12,15 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penggagalan di Parung Panjang dilakukan bersama TNI AL pada 4 September 2024. Sasaran di lokasi ini adalah sebuah packing house. Dari sana, tim gabungan menyita sebanyak 49.701 ekor benih bening lobster terdiri dari 48.031 jenis pasir, 745 lobster mutiara, dan jarong 925 ekor.
Dua hari kemudian, penggagalan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, bersama petugas Bea Cukai. Dari penggagalan ini, sebanyak 23 kantong berisi 31.850 ekor BBL jenis lobster pasir berhasil disita.
“Dua kasus sekaligus ini adalah komitmen kami untuk terus berupaya memberantas penyelundup BBL baik secara mandiri dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Ipunk, sapaan Pung Nugroho, saat konferensi pers penindakan penyelundupan lobster tersebut di Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Ipunk menambahkan, bersama barang bukti yang disita, sebanyak 6 orang ditangkap dari lokasi packing house di Parang Panjang. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti puluhan ribu ekor BBL dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta untuk dilepasliarkan di perairan Kepulauan Seribu.
“Untuk yang di Bali telah dilakukan serah terima perkara dari Karantina ke PSDKP Benoa dan telah dilepasliarkan sebanyak 23 kantong berisi 31.850 ekor BBL di perairan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa," katanya sambil menambahkan, "Jadi total yang diamankan itu lebih dari 81 ribu ekor.”
Kronologi Penindakan Rumah Packing Benih Lobster
Ipunk mengungkapkan, pihaknya bergerak ke Parung Panjang berdasarkan informasi awal dari masyarakat. Timnya didukung oleh TNI AL langsung melakukan pengintaian dan penyergapan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. “Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan loncat ke atap rumah milik tetangga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar, para pelaku bisa tertangkap” katanya.
Packing house di Parung Panjang disebutnya merupakan tempat transit atau penyegaran bagi benih bening lobster yang berasal dari lokasi penangkapan atau pengepulan di luar daerah. Benih yang transit kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan, kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator.
Apabila sudah ada waktu yang ditentukan, kata Ipunk, para pelaku akan melakukan re-packing dengan jenis packing kering untuk disimpan dalam koper. "Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir ke bandara, untuk selanjutnya melalui koperman-koperman akan membawa/menyelundupkan menggunakan transportasi udara ke tempat/negara tujuan."
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Komando Armada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta, menegaskan komitmen membantu pemerintah memerangi praktik penyelundupan benih bening lobster. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal yang disebutnya sebagai menjaga kedaulatan tersebut.
“Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting, adalah peningkatan kapasitas para nelayan supaya tidak lagi ada penyelundupan ke luar. Para nelayan bisa budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Pilihan Editor: Mahasiswa Termuda UNY Tahun Ini dari SMK, Masuk Fakultas Ekonomi