Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

image-gnews
Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 memperkuat upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup. Beleid yang diteken pada Agustus lalu ini membantu aktivis lingkungan terhindar dari pembalasan ketika menyampaikan pendapat.

"Tindakan pembalasan itu dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Pembalasan terhadap aktivis lingkungan, kata Rasio, bisa juga berupa ancaman dan lisan, kriminalisasi dan kekerasan fisik atau psikis, somasi, serta gugatan pidana dan perdata. Selama ini pelindungan terhadap pejuang lingkungan juga diatur lewat Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Peran KLHK dalam pelindungan hukum pegiat lingkungan kini bertambah. "Untuk menilai apakah kasus tersebut merupakan tindakan pembalasan atau tidak, sebagai dasar untuk menyetujui permohonan pelindungan hukum,” tutur Rasio.

Untuk kebutuhan tersebut, Menteri LHK membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Pembalasan yang berjumlah ganjil dan beranggotakan minimal tujuh orang. Tim ini terdiri dari pejabat internal KLHK dan perwakilan lembaga negara lain, penegak hukum, regulator daerah, serta akademisi.

Dengan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Rasio meneruskan, pejuang lingkungan dipastikan mendapat hak dalam proses hukum. Merujuk Pasal 2 ayat (2) regulasi tersebut, pelindungan hukum bisa diberikan kepada individu, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, hingga badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” begitu bunyi salah satu pasal dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024. Aturan anyar ini pada dasarnya merupakan turunan Pasal 66 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengatakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 bisa mendorong restoratif justice atau pendekatan mediasi, ketika timbul masalah dalam kegiatan aktivis lingkungan. Dengan beleid tersebut, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi mengedepankan prinsip kriminalisasi.

"Biasanya aktivis di bidang lingkungan memiliki kerentanan untuk dilaporkan balik, mengalami kriminalisasi, kemudian intimidasi dan ancaman,” ucap Anis kepada Tempo.

Pilihan Editor: Dewan Adat Minta BRIN Tak Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Cibinong Science Center

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

2 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

2 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

2 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

3 hari lalu

Lv Kongjiang di kerumuni tawon di Shaoyang, Provinsi Hunan, Cina. REUTERS/China Daily
Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Insiden serangan tawon Vespa kepada manusia dikabarkan sedang marak.


Organisasi Lingkungan Gelar Parade Monster Plastik di 7 Kota, Diikuti 65.000 Anak Muda

4 hari lalu

Aksi Muda Jaga Iklim (AMJI) 2024 menggelar 'Parade Monster Plastik' di tujuh kota besar Indonesia, 26-28 Oktober 2024.  (AMJI)
Organisasi Lingkungan Gelar Parade Monster Plastik di 7 Kota, Diikuti 65.000 Anak Muda

Dalam rangka menghadapi krisis iklim yang semakin genting, Aksi Muda Jaga Iklim (AMJI) 2024 menggelar 'Parade Monster Plastik' di tujuh kota besar Indonesia.


Cerita Tim Pelajar MAN IC Serpong yang Sabet 4 Medali dalam Olimpiade Iklim dan Lingkungan di Rusia

4 hari lalu

MAN Insan Cendekia Serpong. Dok. Kemendag
Cerita Tim Pelajar MAN IC Serpong yang Sabet 4 Medali dalam Olimpiade Iklim dan Lingkungan di Rusia

MAN IC Serpong berhasil meraih empat medali dalam ajang International Olympiad on Climate and Environmental Issues (IOCE) yang digelar pada 20-24 Oktober 2024 di Rusia.


KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

5 hari lalu

Kasubdit Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Witono (tengah) dalam Forum Group Discussion (FGD) membahas Kualitas dan Kuantitas Air Danau Toba di Medan, Kamis, 24 Oktober 2024. Dok. Pemkab Danau Toba
KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.


Beda Pandangan Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata Soal Pengelolaan Sampah

8 hari lalu

Pesohor Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Oktober 2024 usai jumpa pers bersama Kumpulin.id yang mengangkat tema 'Wujudkan Pengelolaan Sampah menjadi Bernilai Ekonomi melalui Sosialisasi, Edukasi dan Pemanfaatan Teknologi Digital'. TEMPO/Jasmine
Beda Pandangan Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata Soal Pengelolaan Sampah

Pasangan selebritas Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata punya perbedaan pandangan soal pengelolaan sampah.


Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

10 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar/Foto: Instagram/Siti Nurbaya Bakar
Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.


Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

10 hari lalu

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Dr Hanif Faisol Nurrofiq. Kredit: ANTARA
Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

Penyelesaian Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) masuk program 100 hari pertama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.