TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi JKN Mobile merupakan salah satu inovasi digital dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam mengakses berbagai layanan kesehatan secara online. Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memantau status kepesertaan, membayar premi, hingga mengajukan klaim kesehatan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Selain itu, peserta juga dapat mengakses kartu BPJS Kesehatan secara online, sehingga tidak perlu lagi membawa kartu fisik ke fasilitas kesehatan. Hal ini tentu saja menjadi langkah efisiensi yang menguntungkan, terutama bagi masyarakat yang ingin lebih praktis dalam mengelola kebutuhan kesehatan mereka.
Baca juga:
Untuk dapat menikmati berbagai fitur yang ditawarkan JKN Mobile, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan login. Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi JKN Mobile
Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone. Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah versi resmi dari BPJS Kesehatan untuk menjamin keamanan dan fungsionalitas.
2. Buka Aplikasi JKN Mobile
Setelah proses unduhan selesai, buka aplikasi JKN Mobile di perangkat Anda. Anda akan langsung disambut dengan tampilan antarmuka yang user-friendly.
3. Pilih Opsi Masuk/Daftar
Di pojok kiri atas layar, Anda akan menemukan opsi "Masuk/Daftar". Pilih opsi tersebut, kemudian klik pada "Masuk".
4. Masukkan Informasi Login
Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi:
- NIK: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan Anda.
- Password: Masukkan kata sandi yang telah Anda buat.
- Captcha: Isi kode Captcha yang muncul untuk memastikan Anda bukan robot.
Setelah semua informasi dimasukkan dengan benar, klik tombol "Masuk" untuk melanjutkan.
5. Akses Akun Anda
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Di sini, Anda dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia untuk memantau dan mengelola layanan BPJS Kesehatan Anda.
Pilihan Editor: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online