TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut. Perizinan ini diajukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan izin pengerukan pasir laut masih tahap perencanaan. "Sampai saat ini masih tahap perencanaan, jangan khawatir kami kendor di situ. Aparat di lapangan, kapal-kapal kami standby, apabila ini diterapkan kami siap mengamankan peraturan yang berlaku, siap menjaga jangan sampai disalahgunakan, bahkan jangan sampai mempengaruhi pulau kecil di dekatnya. Kami pastikan kami hadir di lapangan," ujarnya melalui konferensi pers secara daring, Senin, 23 September 2024.
Pung mengatakan sepanjang tahun 2024 belum ditemukan ada penambangan ilegal pasir laut. Pada awal Juni, KKP sempat mendeteksi ada dua kapal asing diduga mengeruk pasir di wilayah perbatasan laut Indonesia.Praktik ilegal tersebut terjadi di wilayah perairan Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura atau Malaysia dan di perairan Natuna.
Dia mengatakan timnya sempat memeriksa kapal pengeruk pasir laut Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) tersebut. "Kami sudah punya sistem, kamu punya peralatan, kami punya SDM, dalam sistem kami semua kapal dredger pasti terpasang AIS. Di AIS itu peredaran mereka diketahui, ketika melintas kami lngsung lakukan pemeriksaan, ternyata hanya melintas, sampai palka kami periksa," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengkritik keras Presiden Joko Widodo serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono karena tidak segera mencabut peraturan ekspor pasir laut.
Menurutnya, selama ini pemerintah hanya bersikap mendengar masukan rakyat terkait ekspor pasir laut. Sementara, kata Susan, KKP terus melanjutkan pengkajian 66 perusahaan yang sedang mengajukan izin ekspor pasir laut.
“Alih-alih mendengar masukan publik, mengevaluasi serta menghentikan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023, KKP saat ini tengah mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut," kata Susan.
Pilihan Editor: Peneliti IPB Yakin Proyek Cetak Sawah dan Tebu di Merauke akan Gagal