TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan perubahan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjadi badan usaha milik negara atau dilebur dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjadi badan layanan umum (BLU).
"Rancang BPPT menjadi di bawah badan layanan umum atau dijadikan badan usaha milik negara," kata Kalla, di kantor BPPT, Senin, 10 Agustus 2015. Alasannya, kata dia, agar produk BPPT lebih berorientasi pada hasil dan tidak hanya sebatas pengkajian yang memakan waktu lama.
Kalla berulang kali menyindir kinerja BPPT yang hanya melakukan pengkajian tanpa adanya hasil yang jelas. "Pengkajian hanya mengkaji saja, harus ada penerapannya," ujarnya. "Jangan hanya sering mengadakan MoU lalu follow up-nya tidak ada."
Kemajuan suatu bangsa, kata Kalla, dilihat dari penerapan teknloginya yang semakin berkembang. "Sudah berapa tahun kita tertinggal. Coba refresh kembali agar kita bisa menyusul ketertinggalan itu," ujarnya. "Dari saat ini harus ada rancang bangun."
Kalla mengatakan nantinya BPPT dan Bappenas harus bersinergi untuk pembangunan infrastruktur. "Supaya semakin berkembang kemajuan teknologi dan tidak mengandalkan teknologi asing," ujarnya.
REZA ADITYA