Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Flu Burung Naik, Jawa Barat Paling Rawan  

image-gnews
Petugas dari Dinas Peternakan menyemprotkan desinfektan dan antiseptik ke kandang ayam milik warga saat razia unggas di kawasan Utan Kayu, Jakarta, 24 Maret 2016. Razia dengan target unggas pangan ini bertujuan untuk menekan pemaparan virus flu burung kepada manusia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas dari Dinas Peternakan menyemprotkan desinfektan dan antiseptik ke kandang ayam milik warga saat razia unggas di kawasan Utan Kayu, Jakarta, 24 Maret 2016. Razia dengan target unggas pangan ini bertujuan untuk menekan pemaparan virus flu burung kepada manusia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah kasus flu burung tahun ini kembali naik. Data Kementerian Pertanian menunjukkan, hingga 30 April lalu, sudah tercatat 148 kasus flu burung. Padahal sepanjang tahun lalu hanya tercatat 123 kasus. Jawa Barat menjadi wilayah yang paling rawan flu burung.

Direktur Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, mengatakan penyakit flu burung kembali terjadi di daerah yang diwaspadai karena pernah terkena kasus serupa pada 2015. “Jawa, terutama kawasan Jawa Barat, adalah sumber utama letupan penyakit flu burung karena jumlah peternakannya lebih banyak dibanding daerah lain,” kata Diarmita dalam jumpa pers di Kementerian Pertanian, Senin, 16 Mei 2016.

Sejak 2007, jumlah kasus flu burung terus menurun. Pada 2007, tercatat 2.751 kasus. Sedangkan pada 2015 tinggal 123 kasus flu burung. Total unggas yang mati akibat virus avian sejak Januari lalu mencapai 77.211 ekor.

Di Jawa Barat, sudah terjadi 56 kasus flu burung atau hampir sepertiga dari total kasus nasional sepanjang tahun ini. Padahal selama 2015 hanya terjadi 35 kasus. Serangan flu burung terjadi di Depok, Bekasi, Subang, Indramayu, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Purwakarta, dan Kuningan. Sejak Januari lalu, lebih dari 15 ribu ekor unggas di Jawa Barat mati akibat flu burung.

Daerah rawan flu burung lainnya dengan lebih dari dua kasus adalah Lampung, 26 kasus, Sulawesi Selatan (20), Kalimantan Utara (14), Jawa Tengah (7), Jawa Timur (6), dan Banten (5). “Wilayah Jawa ini biang kerok avian influenza,” kata Diarmita. “Jika lalu lintas distribusi unggas tidak dijaga ketat, penyakitnya menyebar ke mana-mana.”

Selain masalah perawatan di level peternak, kenaikan kasus flu burung disebabkan antara lain oleh lemahnya pengawasan jalur distribusi unggas dan efek perubahan cuaca yang ekstrem. “Pasar tradisional yang menjual ayam hidup itu rentan jadi sumber peredaran virus avian,” kata Diarmita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Diarmita, peredaran unggas di Indonesia sangat kompleks. Banyak unggas yang dijual di pasar berasal dari peternakan-peternakan kecil yang berpotensi terinfeksi virus flu burung. “Kalau peternakan besar itu mudah mengawasinya dan mereka umumnya juga waspada karena ini berkaitan dengan bisnis,” kata Diarmita. “Yang repot itu mengawasi unggas dari peternakan belakang rumah.”

Menurut M. Azhar, Koordinator Unit Respons Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kementerian Pertanian, para peternak atau pemilik unggas rumahan seharusnya waspada bahwa penyakit flu burung masih ada dan berpotensi menyebar.

Azhar mengatakan, pemeliharaan, kebersihan kandang, dan vaksinasi unggas harus dijaga. Unggas rumahan, seperti ayam kampung yang dipelihara warga, harus ditempatkan dalam area berpagar. "Selama ini banyak membiarkan berkeliaran ke mana-mana, kotorannya juga tersebar. Ini yang berisiko tinggi terhadap flu burung," kata Azhar.

GABRIEL WAHYU TITIYOGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

18 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

1 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan catatan etik Nurul Ghufron sudah mereka kirimkan ke Pansel Capim KPK sebelum mereka membacakan putusan sidang etik.


Kementerian Pertanian Minta Tambah Anggaran Rp 65,9 Triliun di 2025 untuk Lumbung Pangan

4 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, minta tambahan anggaran Rp 68 triliun untuk kejar target swasembada pangan. Kompleks DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Ilona
Kementerian Pertanian Minta Tambah Anggaran Rp 65,9 Triliun di 2025 untuk Lumbung Pangan

Kementerian Pertanian meminta penambahan Rp 65,9 triliun untuk anggaran 2025 kepada Komisi IV DPR. Penambahan itu disebut untuk mencapai swasembada dan lumbung pangan pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Kementan Minta Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun, Ekonom Indef: Tidak Rasional di Kondisi Fiskal yang Sulit

14 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, minta tambahan anggaran Rp 68 triliun untuk kejar target swasembada pangan. Kompleks DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Ilona
Kementan Minta Tambahan Anggaran Rp 68 Triliun, Ekonom Indef: Tidak Rasional di Kondisi Fiskal yang Sulit

Ekonom Indef mengkritik sikap Kementerian Pertanian (Kementan) yang meminta tambahan anggaran Rp 68 triliun di tengah kondisi fiskal yang sulit.


Badan Gizi Nasional untuk Sementara Berkantor di Kompleks Kementan, Dibantu Kepala Bapanas

15 hari lalu

Dadan Hindayana saat dilantik menjadi Kepala Badan Gizi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti
Badan Gizi Nasional untuk Sementara Berkantor di Kompleks Kementan, Dibantu Kepala Bapanas

Badan Gizi Nasional untuk sementara berkantor di Kementerian Pertanian. Kepala Bapanas diminta membantu lembaga tersebut


Daftar Formasi CPNS Kementan 2024 untuk Lulusan SMK hingga S2

21 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kementan 2024 untuk Lulusan SMK hingga S2

Deretan formasi CPNS Kementan 2024 untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, dan S2


KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mesin X-Ray di Badan Karantina Kementan

25 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mesin X-Ray di Badan Karantina Kementan

KPK kembali melakukan penyidikan di Kementan, kali ini kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di badan Karantina periode 2021.


Kementerian Pertanian Targetkan 3 Juta Hektare Sawah di Pemerintahan Prabowo

25 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, saat tiba di gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dalam acara serah terima jabatan. Politikus Gerindra ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian hingga masa jabatan 2024 berakhir pada Oktober mendatang, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Harvic Hasnul Qolbi. TEMPO/Nandito Putra
Kementerian Pertanian Targetkan 3 Juta Hektare Sawah di Pemerintahan Prabowo

Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan pembukaan 3 juta hektare sawah di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Ajukan Banding, KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Tetap Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

35 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Ajukan Banding, KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Tetap Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK menyebut sikap Syahrul Yasin Limpo selama persidangan terlihat tidak berterus terang dan berbelit-belit, serta tidak gentle.