TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Sukamta meminta pemerintah mengurungkan niat melonggarkan aturan soal penempatan data center. Menurut dia, pemerintah sebaiknya bersikap tegas untuk menguatkan industri telematika di Indonesia dengan mendorong perusahaan membangun data center di Indonesia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berujar pasar data center di Indonesia kompetitif karena banyaknya sumber daya manusia lokal yang profesional dan lebih murah dari negara lain. Selain itu, dengan mengadakan data center di Indonesia, perusahaan digital mampu meningkatkan layanan mereka dari segi kecepatan dan kestabilan akses. "Sebabnya, sebagaian perusahaan data center di Singapura beralih ke Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 September 2016.
Penempatan data center di Indonesia, kata Sukamta, juga memberikan kontribusi ekonomi. Berdasarkan data Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150 ribu meter persegi dengan nilai bisnis Rp 4 triliun. Pengguna internet di Indonesia hingga 2015 telah mencapai 72 juta orang yang sebagian besar aktif menggunakan media sosial.
Ia menambahkan perlu aturan dan hukum yang ketat, sehingga perusahaan seperti Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo dan sejenisnya membayar pajak. Ia membandingkan dengan pajak yang dikenakan seseorang saat berkirim pesan lewat fitur SMS dengan operator tanah air. "Karena jelas mereka membuka space iklan," kata Sukamta.
Sementara itu, bila data center ada di luar negeri, maka berdampak dengan berpeluangnya data milik Indonesia diambil kapan dan di manapun.
Sukamta pun menyarankan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan data perusahaan asing yang belum memiliki dara center di Indonesia serta kendalanya. "Dengan pengguna internet yang tumbuh pesat, perusahaan asing tidak akan keberatan memiliki data center di Indonesia," kata dia.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Transaksi Elektronik telah mengatur agar penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia. "Untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya," ujar Sukamta.
AHMAD FAIZ