TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan merilis panduan pemakaian media sosial secara bijak. Panduan dalam beretika di medsos diperlukan karena tak cukup hanya diawasi dengan sejumlah regulasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai harus ada upaya penyelesaian sosial untuk mengimbangi penggunaan medsos. Pemblokiran ratusan konten di Internet tidak cukup.
"Konten hoax, negatif, hingga penghasutan di media sosial tidak cukup hanya diselesaikan dengan pendekatan regulasi, tapi harus ada upaya pendekatan sosial," ucap Rudiantara di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.
Perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat, banyak orang yang memiliki akses untuk menuangkan inspirasinya pada produk teknologi. Dengan pemberlakuan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kemenkominfo berharap agar setiap orang yang mendapatkan akses perlu bersikap dewasa ketika sedang ber-Internet.
Termasuk ketika ia berucap dalam tulisan di Internet. Sebab, saja apa yang dia unggah di media sosial bisa memberi dampak luar biasa, dan bila menyentuh ranah privasi orang lain, bisa menimbulkan permasalahan. Dengan demikian, siapa pun yang sedang mengakses Internet, apabila menerima atau mengirim informasi, perlu cek and ricek, perlu waspada. Kalau ingin meneruskan pesan ke orang lain, jangan sampai terjadi kesalahan atau melanggar ketentuan yang dilarang dalam UU ITE.
Rudiantara menambahkan, panduan etika di media sosial ini tidak hanya berupa anjuran. Pemerintah ke depan juga akan berfokus pada aspek hulu, tidak hanya hilir. "Jadi tidak hanya di hilir dengan main tangkap dan blokir, tapi aspek hulu lebih penting dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat."
Menanggapi rencana Kemenkominfo merilis panduan etika bermedia sosial, sosiolog Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman, mengatakan pemerintah perlu mengatur penggunaan media sosial. Selain melalui aturan, pendidikan mengenai penggunaan media sosial juga dirasa perlu.
Menurut Sunyoto, langkah pertama yang harus ditempuh pemerintah ialah memahami aturan mengenai penggunaan media sosial. “Jadi, kalau ada yang meresahkan, pemerintah bisa segera merujuk pada aturan tersebut,” katanya kepada Tempo, Selasa, 29 November 2016.
Penegak hukum harus berpegang pada aturan tersebut dan menghindari spekulasi. Selain itu, diperlukan pendidikan mengenai tata cara penggunaan media sosial melalui keluarga, sekolah, hingga komunitas yang lebih luas. “Masyarakat perlu diberikan perbendaharaan yang cukup bahwa media sosial berbeda dengan media lainnya,” ujar Sunyoto.
Sunyoto menambahkan, media sosial memfasilitasi pembicaraan orang banyak dengan orang banyak. Berbeda dengan telepon atau surat yang dilakukan dalam forum yang lebih terbatas.
Tokoh masyarakat juga harus turut andil dalam pendidikan penggunaan media sosial. “Mereka harus memberi tahu bahwa informasi yang tidak dikonfirmasi bisa menyebabkan malapetaka.”
VINDRY FLORENTIN | FAJAR PEBRIANTO | SETIAWAN ADIWIJAYA