TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan persoalan etika dalam penggunaan media sosial tidak cukup hanya diawasi sejumlah peraturan. Kementerian tersebut menilai harus ada upaya penyelesaian sosial untuk mengimbanginya.
"Konten hoax, negatif, hingga penghasutan di media sosial tidak cukup hanya diselesaikan dengan pendekatan regulasi, tapi harus ada upaya pendekatan sosial," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Selasa, 29 November 2016. "Kominfo sudah memblokir hampir 770 ribu konten di Internet, tapi itu saja tidaklah cukup."
Sebelumnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan pada Senin kemarin. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah mengenai kewenangan pemerintah untuk memblokir atau memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.
"Capek kalau cuma blokar-blokir. Wartawan juga nanya terus, udah blokir berapa ratus ribu," ucap Rudiantara. Karena itu, tutur dia, Kementerian meminta bantuan kepada para sosiolog dan budayawan untuk bersama-sama membuat panduan etika dalam menggunakan media sosial.
Rudiantara menambahkan, panduan ini tidak hanya berupa anjuran semata, tapi pemerintah ke depan juga akan berfokus pada aspek hulu, tidak hanya hilir. "Jadi tidak hanya di hilir saja dengan main tangkap dan blokir, karena aspek hulu lebih penting, dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Baca:
Ahli: Kita Akan Melihat Runtuhnya Lapisan Es Antartika Barat
Saingi Cina, Jepang Bikin Superkomputer Tercepat Rp 2,36 T
Atasi Masalah Burung di Penerbangan, Angkasa Pura Gaet LIPI
FAJAR PEBRIANTO | ERWIN Z.