Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Greenpeace Anggap Perpres Energi Terbarukan Melenceng dari Komitmen Paris Agreement

image-gnews
Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGreenpeace Indonesia menilai komitmen pemerintah untuk mengurangi pemanasan global masih jauh dari isi Paris Agreement 2015. Kesepakatan yang lahir dalam Konferensi Tingkat Tinggi COP21 di Paris itu berisi kerangka kolaborasi untuk menahan suhu global agar tidak melebihi 1,5 derajat Celcius.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menyebut kebijakan yang dibuat Pemerintah Indonesia seolah mengabaikan target yang disetujui oleh para anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu kebijakan yang dianggap bertolak belakang dengan Paris Agreement adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyedia Tenaga Listrik.

"Seharusmya dunia tidak lagi pro terhadap industri batu bara yang jelas berdampak buruk terhadap iklim," kata Bondan saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.

Pasal 3 Ayat 4 Perpres tersebut menyatakan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak dilarang selama berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, serta untuk mendukung industri. Larangan pun tidak berlaku untuk PLTU yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) yang bisa menciptakan lapangan kerja dan mendukung ekonomi nasional.

Isi beleid itu dianggap bertentangan dengan target emisi yang dikejar paling lambat hingga paruh kedua abad ini. Sesuai Paris Agreement 2015, negara-negara berupaya melepas ketergantungan terhadap energi kotor yang menyumbang emisi dan pemanasan suhu global.

Bondan menilai kebijakan itu melenceng dari komitmen pengurangan emisi karbon. Pemerintah Indonesia masih membiarkan pembangunan PLTU yang sebenarnya sudah ditinggalkan oleh berbagai negara. Saat ini PLTU lokal masih menyokong industri nikel, aluminium, dan material sejenisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau (PLTU) untuk industri diperbolehkan, maka pendirian PLTU-PLTU atau tambang batu bara lainnya bakal semakin masif," ujar Bondan.

Menurut Bondan, Greenpeace Indonesia sedang mendorong skema transisi energi yang lebih ramah untuk iklim. Organisasi sipil pembela lingkungan ini juga mengkampanyekan penolakan terhadap ekspansi bisnis tambang yang dianggap merusak bumi.

“Sudah banyak kajian-kajian yang kami rilis untuk rekomendasi mengurangi emisi karbon ini," tuturnya.

Pilihan Editor: Perangkat Portabel Buatan BRIN Ini Bisa Deteksi Penyakit Tanaman Teh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

2 hari lalu

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.


Panbil Group Garap PSN Pulau Tanjung Sauh Batam, Tahap Awal Membangun Waduk hingga PLTU

3 hari lalu

Kapal warga melintas di depan Pulau Tanjung Sauh yang akan disulap menjadi industri dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Tanjung Sauh, Nongsa Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Panbil Group Garap PSN Pulau Tanjung Sauh Batam, Tahap Awal Membangun Waduk hingga PLTU

Luasan PSN ini mencapai 840,67 hektar.


PLN Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Bangun PLTN

3 hari lalu

Petugas PT PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan aman menghadapi perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
PLN Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Bangun PLTN

PT PLN (Persero) masih menunggu respons pemerintah untuk pembangunan PLTN.


Invasi Rusia di Ukraina Sebabkan Emisi 175 Juta Ton Karbon Dioksida

9 hari lalu

Seorang petugas  memadamkan sisa-sisa rudal dari serangan Rusia yang diduga merupakan buatan Korea Utara, di tengah invasi Rusia ke Ukraina, di Kharkiv, Ukraina 2 Januari 2024.  REUTERS/Vyacheslav
Invasi Rusia di Ukraina Sebabkan Emisi 175 Juta Ton Karbon Dioksida

Kerugian iklim yang disebabkan oleh invasi Rusia di Ukraina mencapai jumlah US$32 miliar.


All Eyes on Papua: Tiga Kerugian Jika Hutan Adat Tak Dikembalikan ke Suku Awyu dan Moi

18 hari lalu

Perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
All Eyes on Papua: Tiga Kerugian Jika Hutan Adat Tak Dikembalikan ke Suku Awyu dan Moi

Dua suku di Papua mengguat pemerintah yang memberikan izin kepada dua perusahaan untuk mendirikan kebun sawit di hutan adat


India Sengsara Dilanda Suhu Panas Ekstrem, 24 Orang Tewas dalam Sehari

21 hari lalu

Pengendara motor lewat di bawah alat penyiram air saat gelombang panas di Ahmedabad, India, 9 Mei 2024. Setidaknya dua orang tewas di negara bagian Kerala, India Selatan, diduga karena serangan suhu panas. REUTERS/Amit Dave
India Sengsara Dilanda Suhu Panas Ekstrem, 24 Orang Tewas dalam Sehari

India dilanda suhu panas ekstrem hingga di atas 50 derajat celcius. Banyak yang tewas akibat cuaca panas.


Tingkat Gas Ozon di Seluruh Wilayah Jakarta Lewati Ambang Baku Mutu

24 hari lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara mendata kendaraan bermotor yang akan diuji emisi di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tingkat Gas Ozon di Seluruh Wilayah Jakarta Lewati Ambang Baku Mutu

Dari lima titik pengambilan sampel di Jakarta, parameter ozon, partikulat, dan SO2 hampir di seluruh wilayah sudah melewati baku mutu.


Mengenal Mikroalga, Tumbuhan Air yang Menyerap CO2 Dalam Waktu Singkat

29 hari lalu

Mikroalga, salah satu jenis tumbuhan renik yang mampu menyerap karbon secara efektif (Dok. ITS news)
Mengenal Mikroalga, Tumbuhan Air yang Menyerap CO2 Dalam Waktu Singkat

Pakar Biokimia ITS mengembangkan mikroalga, tumbuhan renik di perairan, sebagai alat penyerap emisi karbon yang efektif.


Hutan Mangrove Lebih Efektif Menyerap Emisi Karbon, Ini Penjelasannya

40 hari lalu

Warga berwisata ke Tower Mangrove di tengah hutan mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh, Minggu, 25 Februari 2024. Tower setinggi 45 meter itu menjadi landmark wisata baru Kota Langsa dengan daya tarik ekowisata, konservasi dan penelitian di hutang mangrove seluas 8.000 hektare tersebut. ANTARA/Khalis Surry
Hutan Mangrove Lebih Efektif Menyerap Emisi Karbon, Ini Penjelasannya

Hutan mangrove memiliki segudang manfaat terutama efektif menyerap emisi karbon. Begini penjelasannya .


Para Ilmuwan Gambarkan Situasi Dunia Bila Suhu Global Menembus Batas 1,5 Derajat Celcius

43 hari lalu

Sisifus. Ilustrasi TEMPO/Imam Yunianto
Para Ilmuwan Gambarkan Situasi Dunia Bila Suhu Global Menembus Batas 1,5 Derajat Celcius

Survei besutan The Guardian menggambarkan pandangan para ahli mengenai situasi distopia akibat efek pemanasan global. Bencana iklim mendekat.