TEMPO.CO, Paris - Badan perlindungan data Prancis pada Selasa, 16 Mei 2017, mengatakan mereka menjatuhkan denda kepada Facebook karena mengumpulkan informasi tentang pengguna tanpa sepengetahuan mereka. Hal itu disimpulkan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap jejaring sosial itu bersama regulator lain di Eropa.
Badan CNIL menjatuhkan penalti sebesar 150 ribu euro (sekitar Rp 2,2 miliar) kepada Facebook Inc dan Facebook Ireland atas “beberapa pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Warga Prancis”, yang merupakan denda maksimum dalam kasus semacam itu.
Baca: Setiap Hari, 1,28 Miliar Orang Berselancar di Facebook
Menyusul investigasi selama dua tahun, CNIL mengatakan Facebook telah mengumpulkan “kompilasi data personal pengguna internet untuk memajang iklan bertarget”.
Raksasa Internet asal Amerika tersebut juga “mengumpulkan data mengenai aktivitas berselancar pengguna Internet di situs pihak ketiga, melalui cookie ‘datr’, tanpa sepengetahuan mereka,” kata CNIL. Hal itu dinilai sebagai “pelacakan tidak adil”.
Aksi Prancis tersebut merupakan bagian dari pendekatan di seluruh Eropa, menurut CNIL, dengan Belgia, Belanda, Spanyol dan Negara Bagian Hamburg di Jerman juga sedang menyelidiki dan bekerja sama dengan Prancis.
Facebook telah diberi tahu sebanyak dua kali untuk menuruti undang-undang Prancis, tapi tidak memberikan “respons memuaskan”, demikian pernyataan CNIL. Facebook memiliki sekitar 33 juta pengguna di Prancis.
Baca: Iklan Online Jadi Sumber Pendapatan Terbesar Facebook
Adapun Facebook, dalam pernyataannya kepada AFP, mengatakan mereka “dengan hormat” tidak setuju dengan keputusan tersebut dan telah mematuhi undang-undang perlindungan data Eropa.
Perusahaan tersebut memiliki waktu empat bulan untuk mengajukan permohonan banding ke Conseil d’Etat, pengadilan administratif tertinggi di Prancis. Facebook tidak mengatakan apakah akan meminta upaya banding.
Tahun lalu, CNIL menjatuhkan denda 10 ribu euro kepada Google, raksasa Internet AS lainnya, karena gagal menghapus informasi pengguna dari semua ekstensi mesin telusurnya atas permintaan pengguna.
Google mengajukan permohonan banding dan kasusnya sedang berlangsung, demikian dilaporkan AFP.
ANTARA